POSMETRO MEDAN – Dua orang pria masing-masing berinisial HL alias Tumin (38) dan JP alias Joko (34). Keduanya penduduk Desa Pangkalan Lunang, tak menyangka bakal ditangkap Unit Reskrim Polsek Kualuh Hilir Polres Labuhanbatu.
Keduanya diamankan atas dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Dusun Sidorukun, Desa Pangkalan Lunang, Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
“Keduanya diamankan dari rumah HL alias Tumin di Dusun Sidorukun, Desa Pangkalan Lunang, dan diduga terlibat transaksi narkotika jenis sabu,” kata Kapolsek Kualuh Hilir AKP Syamsul Bahri Dalimunthe, Senin (17/2).
Awalnya, pihak kepolisian menerima informasi bahwa akan ada transaksi narkotika.

Kemudian Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Syafrudi Alamsyah melakukan penyelidikan, dan berhasil mengamankan keduanya.
Bersama keduanya diamankan barang bukti yakni, 9 bungkus plastik klip transparan ukuran kecil diduga berisikan narkotika jenis sabu, 11 bungkus plastik klip sedang yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, 1 bungkus plastik klip besar yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, 1 bungkus plastik klip besar yang diduga berisikan narkotika jenis sabu.
Kepolisian juga menemukan 2 timbangan elektrik, 2 plastik klip yang berisikan plastik klip kosong, 1 kertas warna putih, 2 buah pipet yang berbentuk sekop, uang diduga hasil penjualan narkotika senilai Rp300.000, 2 buah HandPhone, dan 1 buah dompet warna hijau.
“Keduanya mengaku bahwa barang bukti itu adalah milik mereka,” tutupnya.
Guna proses hukum lebih lanjut, keduanya bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kualuh Hilir.
Sumber : Random
Editor : Oki Budiman












