POSMETRO MEDAN – Pabrik pengolahan limbah Sumatera Deli Lestari Indah ( SDLI) merupakan pabrik pengolahan limbah ( Bahan Berbaya dan Beracun) B3 dan Non B3 yang terletak di Dusun XIX, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang akan dipanggil Komisi 2 DPRD Deli Serdang.
Pemanggilan terkait hal perizinan usaha pengelolaan Limbah B3 dan Non B3 serta perizinan lainnya. Hal itu ditegaskan oleh Anggota DPRD Deli Serdang. Indra Silaban SH. Sabtu, 15/2/2025.
” Ini tindak lanjut dari informasi masyarakat terkait aktifitas dari perusahaan PT SDLI yang mengelola pemusnahan limbah B3 dan lainnya. Selain itu juga informasinya perusahaan ini juga sudah dilaporkan masyarakat ke Polda Sumatera Utara terkait perizinan limbah. Ini harus kita tindak lanjuti serius karena mereka kelola limbah berbahaya beracun,” ungkap Indra.
Indra menyebutkan kalau pihaknya akan segera memanggil perusahaan itu dan meminta mereka membawa data dan dokumen perizinan dan pengelolaan limbah B3 tersebut.
” kita akan sidak laporan dari masyarakat dan kita akan panggil pemilik perusahaan supaya membawa kelengkapan berkas ijin dan limbahnya, karna kita berharap ke depan semua perusahaan di Deli Serdang harus mematuhi aturan yang berlaku,” tegas Indra.
Informasi dihimpun bahwa PT SDLI ini berdiri sejak tahun 2011, namun beroperasi dari tahun 2016 khusus untuk pengelolaan limbah B3 organik dan non organik.
Dari pantauan wartawan dilapangan, Sabtu (15/2) siang, terlihat cerobong pabrik mengeluarkan asap pekat.
Terkait hal ini, saat di konfirmasi ke lokasi, security PT. Sumatera Deli Lestari Indah Herman, mengatakan tidak tau menau siapa yang bisa memberikan keterangan untuk di konfirmasi terkait asap berpolusi tersebut.
“Tidak tau bang,” jawab Herman.
Kemudian saat dipertanyakan apakah wartawan boleh izin konfirmasi kepada Humas PT. Sumatera Deli Lestari Indah baik jumpa langsung maupun jaringan seluler, Security menjawab tidak tau seolah-olah ada yang di tutup-tutupi.
Tidak hanya itu kecurigaan wartawan semakin timbul dengan adanya himbauan larangan mengambil gambar dan vidio tepat di depan pintu gerbang PT. Sumatera Deli Lestari Indah.
Baru baru ini, PT SDLI ini sudah dilaporkan oleh masyarakat ke Polda Sumatera Utara terkait masalah izin pengelolaan limbah dan pengelolaan sumberdaya air. Dari pengusutan diduga ada temuan kesalahan.
Perusahaan ini menampung pemusnahan limbah rumah sakit, laboratorium, fasilitas layanan kesehatan, poliklinik Lapas dan lainnya.
Saat ini memang kondisi penanganan limbah B3 di Sumatera Utara sangat mengkhawatirkan karena banyak penghasil limbah B3 yang membuang limbahnya dilingkungan sekitar dan memperlakukan limbah tersebut seperti sampah biasa.
Adapun beberapa limbah B3 yang banyak dibuang sembarangan dianggap biasa diantaranya limbah klinis, produk Farmasi kadaluarsa,bahan kimia kadaluarsa, peralatan laboratorium terkontaminasi, kemasan produk farmasi, kemasan bekas B3, limbah elektronik, filter bekas dan lainnya.( Wan)
EDITOR : Rahmad