POSMETRO MEDAN – Personel Sat Res Narkoba Polres Pelabuhan berhasil menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu di Komplek UKA, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, Minggu (16/2).
Kepada awak media, Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP Ismail Pane mengatakan, tersangka Danu Fitrah (22) diamankan bersama sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu berikut uang diduga hasil dari penjualan narkoba.
“Barang bukti yang diamankan berupa 1 plastik klip sedang dan 1 plastik klip besar berisi sabu, 2 bungkus plastik klip kosong, 1 pipet ujung runcing, 1 buah dompet, serta uang tunai sebesar Rp. 60.000,” kata AKP Ismail Pane.
Kepada polisi, Danu Fitrah mengakui seluruh barang haram tersebut merupakan miliknya.
Guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut, Danu Fitrah beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Pelabuhan Belawan.
Kasat Narkoba menegaskan, pihaknya akan terus berupaya memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan, agar tercipta nya lingkungan bersih dari penyalahgunaan narkotika.
Sumber : Random
Editor : Oki Budiman