Bunuh Rekan Seprofesi, Penarik Becak Dituntut 15 Tahun BUI

oleh
Teks foto : Terdakwa Manar Simbolon. (ISTIMEWA/POSMETRO) 

POSMETRO MEDAN  – Manar Simbolon yang keseharian berprofesi sebagai tukang becak dituntut 15 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Selasa (18/2).

 Jaksa menilai, perbuatan terdakwa berusia 54 tahun itu telah memenuhi unsur-unsur melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dakwaan alternatif kedua, yaitu Pasal 338 KUHP.

 Terdakwa telah melakukan pembunuhan terhadap rekan seprofesinya bernama Berlin Sihombing.

BACA JUGA..  Diduga Tawuran, Pemuda Kritis Tertusuk Pedang Sendiri

 “Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Manar Simbolon oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 tahun,” ucap JPU Novalita Endang Suryani Siahaan di Ruang Sidang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan.

 Setelah mendengarkan tuntutan, majelis hakim yang diketuai Khamozaro Waruwu menunda dan kembali membuka persidangan pada pekan depan, Selasa (25/2), dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi) dari terdakwa.

BACA JUGA..  Satres Narkoba Polrestabes Medan Gerebek Bantaran Rel KA Tembung

 Kasus pembunuhan terjadi di Jalan SM Raja Simpang Bajak V, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas, Jumat (18/10/24) lalu.

 Manar menghabisi nyawa rekannya didasari atas motif sakit hati lantaran kerap diejek karena jarang mendapatkan sewa atau penumpang.

 Tidak terima dengan ejekan itu, Manar kemudian mendatangi korban dan mempertanyakan mengapa sering mengejek dirinya. Mendengar pertanyaan itu, korban justru menantang Manar.

BACA JUGA..  Rico Minta RS Layani Pasien BPJS dan UHC dengan Baik

 Emosi, Manar kemudian menarik sebilah pisau dan menusuk dada korban satu kali. Setelah itu, terdakwa melarikan diri.

 Menerima tusukan itu, korban meninggal dunia. 30 menit kemudian, Manar beserta barang bukti sebilah pisau berhasil diamankan petugas kepolisian.

Sumber : Random
Editor : Oki Budiman