Warga Beri Info, Pengedar Sabu Gol

oleh
Teks foto : Pengedar sabu berinisial ES alias C. (ISTIMEWA/Posmetromedan.com)

POSMETRO MEDAN  – Pria berinisial ES alias C (39), warga Dusun III Purwodadi, Kecamatan Tanah Jawa, ditangkap Unit Reskrim Polsek Tanah Jawa atas kasus peredaran narkoba, Senin (20/1).

 Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba membenarkan penangkapan ES alias C.

 “Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang dapat dipercaya tentang adanya aktivitas transaksi narkoba di sebuah lokasi di Dusun II Purwodadi, Nagori Bahjambi III, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, tepatnya di cakrok bertenda biru milik seseorang berinisial D,” tegas AKP Verry Purba, Selasa (21/1).

BACA JUGA..  Klambir V Digrebek, Tiga Orang Diangkut

 Usai menerima informasi itu, tim Unit Reskrim Polsek Tanah Jawa langsung melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud.

 “Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial ES alias C (39),” lanjut Verry.

 Dari hasil penggeledahan terhadap tersangka, petugas menemukan barang bukti berupa 16 plastik klip transparan berukuran kecil yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,70 gram.

BACA JUGA..  Bupati Agara Minta OPD Benahi PAD dan Aset 

 Petugas turut menyita barang bukti lain, seperti satu unit telepon genggam merek Oppo warna merah dan satu buah tas merek Polo berwarna coklat.

 “Saat dilakukan interogasi awal, tersangka mengaku mendapatkan narkoba jenis sabu tersebut dari seseorang berinisial DB. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Simalungun untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelas AKP Verry.

BACA JUGA..  Sekolah Tidak Terawat,APH Diminta Periksa Dana BOS SDN Tanah Merah

 Menutup, AKP Verry menegaskan pihaknya akan terus melakukan pengembangan kasus untuk membongkar jaringan peredaran narkoba yang lebih besar.

 Tersangka ES alias C terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sumber  : Random
Editor : Oki Budiman