Tidak Terima Dinasehati, Suami ‘Banting’ Istri 

oleh
Teks foto : Pelaku KDRT berinisial MA diamankan polisi. (ISTIMEWA/Posmetromedan.com)

POSMETRO MEDAN  – Seorang suami berinisial MA diamankan petugas Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan, atas dugaan Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Pria berusia 34 tahun itu dibekuk di sekitaran Swalayan Irian Marelan, Selasa (21/1) usai dilaporkan istrinya RA (29).

 Penahanan terhadap MA dibenarkan Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Riffi Noor Faizal.

BACA JUGA..  Pj Bupati Agara Pantau Persiapan Acara Jelang Pelantikan Bupati Terpilih

 “Penganiayaan berawal ketika korban memperingati tersangka agar tidak selalu mengikuti permintaan saudaranya,” kata Riffi, Rabu (22/1).

 “Namun, berdasarkan keterangan korban, tersangka justru marah, mencekik korban hingga kepalanya terbentur pintu. Pelaku juga memukul tangan korban lima kali,” sambung Kasat Reskrim.

 Setelah menerima laporan, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) kemudian melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan pengambilan visum sebagai alat bukti.

BACA JUGA..  Peredaran Sabu di 3 Provinsi Digagalkan, Sepuluh Orang Diamankan

 Selanjutnya tim bergerak melalukan penyelidikan dan berhasil menemukan keberadaan MA.

 “Setelah ditangkap dan diinterogasi, tersangka mengakui semua perbuatannya,” jelas Riffi.

 Guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut, terhadap MA masih dilakukan pemeriksaan untuk menyelesaikan berkas perkara.

Sumber : Random
Editor : Oki Budiman