POSMETRO MEDAN – Personel Sat Res Narkoba Polres Langkat berhasil mengamankan seorang pria berinisial SA, warga Kelurahan Paluh Manis, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat, Senin (6/1).
Terhadap pelaku berusia 29 tahun itu, polisi turut menyita sabu dengan berat 95,66 gram.
Kasat Narkoba Polres Langkat, AKP Rudy Saputra menyebutkan, SA ditangkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat atas aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Usia menerima informasi itu, Tim Opsnal Unit 1 melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi kejadian.
Sesampainya di lokasi dimaksud, petugas melihat tersangka SA sedang mengendarai sepeda motor.
Saat akan diamankan, tersangka mencoba membuang kotak yang dibalut lakban coklat menggunakan tangan kanannya. Namun, aksinya berhasil digagalkan oleh petugas.
Saat kotak tersebut diperiksa, didalamnya polisi menemukan 1 (satu) bungkus plastik bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 95,66 gram.
Disampaikan AKP Rudy, keberhasilan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
“Penangkapan ini merupakan wujud keseriusan Polres Langkat dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum kami,” katanya, Selasa (7/1).
“Saya mengimbau kepada masyarakat agar tidak ragu untuk melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba,” sambungnya.
Kini, SA berserta barang buktinya telah diamankan di Mapolres Langkat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Kami akan terus meningkatkan operasi pemberantasan narkoba guna menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat, bebas dari pengaruh narkotika,” tegasnya mengakhiri.
Kapolres Langkat menekankan pentingnya sinergi antara polisi dan masyarakat guna memberantas segala jenis narkotika.
Sumber : Random
Editor : Oki Budiman