Polrestabes Medan Tangkap Bandar Besar Narkoba di Klambir V

oleh
Polisi menggiring bandar narkoba Klambir V, Kamis (16/1/2025)

POSMETRO MEDAN -.Polrestabes Medan menangkap Hartoyo alias Oyok, bandar besar narkoba di kawasan Jalan Klambir V, Kecamatan Medan Sunggal pada Sabtu (28/12/2024).

Penangkapan Oyok merupakan hasil pengembangan setelah pengedar sabu bernama Danil terlebih dahulu diamankan. Danil menyebut barang bukti sabu didapat dari bandar Oyok.

Oyok ditangkap saat berada di pinggir Jalan Medan-Tebingtinggi. Namun polisi tidak menemukan barang bukti.

BACA JUGA..  Pelaku Jambret Nginap di Penjara 

Setelah melakukan interogasi secara intensif, Oyok akhirnya mengaku menyimpan narkoba di gudang Kecamatan Medan Marelan.

Dari gudang itu ditemukan pil happy five sebanyak 17.000 butir dan plastik besar berisi bubuk ekstasi.

Kanit III Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan, Iptu Andik Wiratika menyebutkan, Hartoyo alias Oyok merupakan bandar narkoba wilayah Klambir V, Kecamatan Medan Sunggal yang selama ini menjadi Target Operasi (TO) Polrestabes Medan.

BACA JUGA..  Bus Pelangi Hangus Terbakar di Tol Medan Tebing Tinggi

“Betul, untuk barang bukti yang diamankan 1 ons sabu,” terang Wiratika.

Dia menyebut, penangkapan terhadap Oyok itu setelah personel terlebih dahulu mengamankan kaki tangannya berinisial D.

“Terhadap O ini pun sudah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman 20 tahun penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkasnya.((red)

EDITOR : Rahmad