Player Judi Dijebloskan ke Penjara 

oleh
Teks foto : ZL alias Z pelaku permainan judi. (ISTIMEWA/POSMETRO) 

POSMETRO MEDAN  – Terlibat dalam tindak pidana perjudian jenis Sydney, seorang pria berinisial ZL alias Z (60) warga Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Huta Tonga-Tonga, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga, diamankan petugas Satreskrim Polres Sibolga.

 Kapolres Sibolga, AKBP Achmad Fauzy melalui Kasat Reskrim, AKP Rudi Panjaitan menjelaskan, Z diamankan dari sebuah warung yang berada di Jalan DR FL Tobing, Kelurahan Huta Tonga-Tonga, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga pada Selasa (28/1) lalu.

BACA JUGA..  Residivis Narkoba Kembali Jual Sabu 

 Awalnya pihaknya mendapatkan informasi terkait adanya aktivitas perjudian jenis Sydney di sebuah warung tersebut.

 “Setelah menerima informasi itu, tim langsung melakukan penggerebekan di lokasi tersebut,” kata Rudi, Rabu (29/1).

 Di lokasi penggrebekan, petugas berhasil menemukan barang bukti 1 (satu) unit HandPhone merk Nokia berwarna hitam yang berisi pasangan nomor-nomor judi jenis Sydney, setelah melakukan penggeledahan.

BACA JUGA..  Dugaan Tahanan Polrestabes Medan Dianiaya, Kombes Gidion Tunggu Korban Pulih

 “Selain itu, petugas juga mengamankan uang tunai sejumlah Rp107.000 yang diduga berasal dari hasil perjudian tersebut,” jelas Rudi.

 Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Polres Sibolga.

 “Kami berharap kepada masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan perjudian demi terciptanya keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Sibolga,” tutup AKP Rudi Panjaitan.

BACA JUGA..  Sejoli Asal Tanjungbalai Kompak Gelapkan Motor

Sumber : Random
Editor : Oki Budiman