Kurir Ekstasi Masuk Jeruji

oleh
Tersangka

POSMETRO MEDAN – Satres Narkoba Polres Binjai melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki CN (20) sebagai bandar narkoba jenis ekstasi di TKP, Jalan Taruna, Kelurahan Satria, Kecamatan Binjai Kota, Kota Binjai, kamis (23/1/2025) Dinihari.

Awal terjadinya penangkapan terhadap CN, dimana saat itu unit-2 dibawah pimpinan IPTU Eddy Supratman, SH, mendapatkan informasi tentang adanya transaksi narkoba di TKP, dimana TKP tersebut umumnya di tempati oleh anak-anak sekolah yang berdomisili luar kota Binjai dan ngekos (kontak kamar) untuk menuntut ilmu.

BACA JUGA..  Korban & Pembacok Berdamai, Kapolres Langkat: Ada Mekanisme Hukum Ditempuh

Menindaklanjuti adanya bandar narkoba di kos-kosan, tim langsung melakukan penyelidikan di tkp dan berhasil melakukan penangkapan terhadap CN (20) pekerjaan buruh tinggal di Jalan Sekop Lingkungan V, Kelurahan Cengkeh Turi, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai.

‘Dari tangan terduga CN, tim berhasil mengamankan barang bukti berupa : 9 (sembilan) butir pil narkotika jenis ekstasi warna biru dengan berat netto 3,62 gr, 1 (satu) buah kotak rokok merk magnum (tempat menyimpan ekstasi), 1 (satu) Unit Hp merk Infinix warna hitam dan 1 satu unit Sepeda Motor honda scoopy dengan BK 4036 RBO,” ungkap Junaidi Sabtu (25/1/2025).

BACA JUGA..  Edarkan Sabu, Pria Asal Palas Nyangkut 

Terhadap CN beserta barang buktinya saat ini sudah diamankan di Satres Narkoba Polres Binjai dan dipersangkakan melanggar pasal

pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 5 sampai 20 Tahun.

“Sesuai keterangan Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo, SH, SIK. M.Si, melalui kasat narkoba AKP Syamsul Bahri, SE, MH, informasi tersebut diperoleh dari seorang masyarakat yang mengabarkan adanya transaksi narkoba di lokasi kos-kosan yang umumnya ditempati oleh anak sekolah,” tutup kasi Humas Akp Junaidi.(Melky).

BACA JUGA..  Bank Sumut Diduga Gelapkan Agunan Nasabah, Polda Sumut : Masih Dalam Penyidikan

EDITOR : Rahmad