posmetromedan.com – Selebgram Isa Zega ditahan alias gol di Rutan Perempuan Dittahti Polda Jatim usai jadi tersangka kasus UU ITE terkait dugaan pencemaran nama baik. Penahanan Isa Zega atas laporan Shandy Purnamasari.
Isa Zega ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka dalam kasus yang dilaporkan Shandy Purnamasari. Isa Zega disebut menyerang kehormatan dan nama baik Shandy Purnamasari di media sosial.
“Terhadap tersangka (Isa Zega) pada hari ini iya dilakukan penahanan,” kata Charles, Jumat (24/1/2025).
Isa Zega ditahan di rutan perempuan mengikuti identitas yang tertera pada KTP miliknya. “Sesuai KTP tertulis perempuan dan kita menyesuaikan KTP-nya.
Polisi menjerat Isa Zega dengan Pasal 27 huruf A juncto pasal 45 ayat 4 dengan ancaman 2 tahun dan denda Rp 400 juta.
Isa Zega sempat optimis tidak akan sampai ditahan. Hal itu dikarenakan dirinya merasa tidak melakukan kejahatan besar.
“Saya kan tersangka bukan kasus pembunuhan, bukan maling, bukan narkoba, bukan menipu. Selagi kita tidak salah, assalamualaikum. Sudah tersangka bisa tersenyum karena mami ini bukan maling, bukan pembunuh, bukan rampok, bukan koruptor ya sayang ya, gak merugikan negara juga,” kata Isa Zega.
Sebelumnya, Nikita Mirzani juga sempat dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus ini pada Rabu (13/11/2024) di Polda Jatim. Nikita Mirzani saat itu dicecar sebanyak 25 pertanyaan.
“Dari pagi saya diperiksa, terkait dengan unggahan fitnah,” kata Nikita Mirzani di Polda Jatim saat itu.
Pada kesempatan itu, Nikita Mirzani menjelaskan masalah yang membuat bos MS Glow itu melaporkan Isa Zega. Isa Zega dilaporkan karena dugaan fitnah.
“(Isa dilaporkan) terkait dengan unggahan fitnah. Nggak (soal ujaran kebencian terhadap produk skincare), tanya aja yang di atas (polisi) deh lebih lengkapnya, takut salah-salah ngomong,” jelas Nikita Mirzani.(dtk)