POSMETRO MEDAN – Kodim 0203/Langkat menggerebek sebuah lokasi yang diduga sebagai barak narkoba di Dusun Kutambaru, Desa Namukur Utara, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat.
Barak judi dan narkoba tersebut diduga menjadi lokasi peredaran dan pemakaian narkoba yang meresahkan warga.
Dandim 0203/Langkat Letkol Arh FX Ibnu Hardiyanto SE melalui Pasintel Kodim Kapten Arm Defrinal menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers yang di gelar di Halaman parkir Kodim, Kamis (23/1/2025).malam.
Pengerebekan dilakukan tim gabungan personel Unit Intel Kodim dan Sub Den Pom 1/5-2 Binjai setelah menerima laporan dari masyarakat terkait adanya aktifitas mencurigakan di lokasi tersebut.
“Penggrebekan dilakukan berkat ada nya informasi dari masyarakat yang diterima oleh Dan Unit Intel Lettu Arh Riyanto, bahwa ada keberadaan dan aktifitas barak narkoba yang kami sampaikan tadi” ujar Pasintel.
Kemudian, Lettu Riyanto melaporkan kepada Dandim 0203/Langkat Letkol Arh FX Ibnu Hardiyanto SE lalu Dandim perintah kan Dan Unit untuk mengambil langkah dan tindak lanjut serta melaksanakan Koordinasi dengan Sub Denpom Binjai serta melakukan penggrebekan.
“Kemudian tim gabungan bergerak kelokasi sasaran di Namukur, dilokasi sasaran dilakukan penggeledahan dan ditemukan 4 orang warga masyarakat berada dilokasi barak tersebut serta barang bukti,” bebernya.
4 orang yang diamankan yakni, D (34) warga Binjai, C (36) warga Dusun 4 Sri Rejo, Desa Pasar VI Kwala, Kecamatan Sei Bingai, S (46) warga Desa Namukur Utara, W (43) warga KM 18 Binjai.
Sementara, barang bukti yang disita 5 klip plastik diduga berisi sabu-sabu, 7 buah alat hisap bong, 3 buah mancis, 3 buah kaca pirek, 1 bungkus berisi plastik klik, 1 buah dompet, 1 buah botol berisi pipet, uang tunai 851.000 Rupiah, 2 unit Sepeda Motor, 1 unit mesin tembak ikan, 1 buah chip mesin ikan, 1 buah pisau cukur, 1 buah hakter serta satu kotak anak hekter.
Adapun personel yang turut dalam penggrebekan yaitu Inteldim sebanyak 11 orang 2 orang Sub Denpom Binjai.
“Kegiatan penertiban dan pembersihan terhadap Barak narkoba di Kabupaten Langkat dalam rangka menindak lanjuti perintah Pimpinan/Kotas untuk membersihkan peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkoba di wilayah Kodim 0203/Langkat,” sambung Pasintel.
Lanjut Pasintel, Terhadap ke 4 orang warga masyarakat dan barang bukti diserahkan ke Polres Binjai.
“Selanjutnya untuk proses lebih lanjut ke 4 warga dan barang bukti di serahkan ke Polres Binjai guna proses lebih lanjut, kita bekerjasama dan mengoptimalkan sinergitas bersama Polri dan Stake Holder terkait menciptakan Kondusifitas di Wilayah,” tutupnya.(Melky)
EDITOR : Rahmad