POSMETRO MEDAN – Pria bernama Jaya Imanuel (40), warga Desa Bulu Cina, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang terpaksa harus diamankan pihak kepolisian.
Pelaku (Jaya) dibekuk lantaran melakukan penggelapan 1 (satu) unit sepeda motor milik korban bernama Ferry (38), yang bermula dari perjanjian pinjaman uang dengan jaminan kendaraan.
Kepada wartawan, Kapolsek Hamparan Perak, AKP Mualimin mengatakan, Jaya diamankan pada Jumat (10/1).
Awalnya, pada Juli 2024 Ferry meminjam uang sebesar Rp1.000.000 dari Jaya, dengan menjaminkan sepeda motornya.
“Saat waktu pembayaran tiba, tersangka tidak dapat mengembalikan sepeda motor korban dengan alasan kendaraan itu telah disita polisi. Namun, tersangka tidak dapat menunjukkan bukti penyertaan resmi,” kata Kapolsek, Sabtu (11/1).
Merasa ada yang janggal, korban berinisiatif melakukan mediasi dengan melibatkan Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan Kepala Dusun (Kadus) setempat, dan membawa BPKB sepeda motornya.
Akan tetapi, Jaya tetap tak menanggapi mediasi tersebut, dan tidak dapat memberikan penjelasan yang memadai.
Kemudian Ferry melaporkan kasus ini ke Polsek Hamparan Perak.
“Setelah menerima laporan, tim segera melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan penyelidikan hingga akhirnya tersangka berhasil diamankan. Dalam interogasi awal, tersangka mengakui perbuatannya,” ucap Mualimin.
Kini, Jaya masih menjalani proses hukum lebih lanjut di Polsek Hamparan Perak.
“Kami meminta masyarakat agar selalu berhati-hati dan memastikan dokumen atau bukti hukum yang jelas dalam setiap transaksi. Apa bila ada gangguan atau masalah, segera laporkan ke pihak kepolisian,” tutup Kapolsek.
Sumber : Random
Editor : Oki Budiman