Gelapkan Motor, Pelaku ‘Gelap’ di Penjara

oleh
Teks foto : Pelaku penggelapan sepeda motor berinisial BS (kanan). (ISTIMEWA/Posmetromedan.com)

POSMETRO MEDAN  – Pria berinisial BS (27) diamankan petugas Polsek Siantar Martoba dari rumah orang tuanya di Lumban Sitohang Dusun III, Nagori Soar Nauli Hatoguan, Kecamatan Palipi, Kabupaten Samosir pada Sabtu (11/1) lalu.

 Pelaku (BS) berurusan dengan pihak kepolisian atas adanya laporan dari korban Anrio Limson Situmorang (25) warga Kebun Sibabi, Desa Lingga Raja II, Kecamatan Pegagan Hilir, Kabupaten Dairi pada Jumat (10/1) lalu ke Polsek Siantar Martoba.

 “Pada pertengahan November 2024 korban menyerahkan 1 unit sepeda motor Honda CB Verza warna hitam BK 3111 WAR kepada BS sebagai alat transportasi bekerja melakukan penagihan atau pengutipan terhadap nasabah milik korban,” kata Kapolsek Siantar Martoba, AKP Restuadi kepada wartawan, Minggu (12/1).

BACA JUGA..  Oknum Kabid Disdik Langkat Diduga Bandrol Rp10 Juta untuk Jabatan Kasek SMP

 “Apabila selesai bekerja, sepeda motor disimpan di dalam mess tepatnya di Jalan Sibatu batu Blok I, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar. Kemudian bila bekerja paginya dapat kembali menggunakan sepeda motor tersebut,” sambung Kapolsek.

 Tepatnya pada Selasa (7/1) sekira pukul 09.30 WIB, BS membawa sepeda motor dari mess untuk bekerja melakukan kutipan atau penagihan ke nasabah.

BACA JUGA..  Pengedar Sabu Asal Langkat 'Diangkat' 

 Lalu sore harinya sekitar pukul 18.00 WIB, BS kembali ke mess, dan meletakkan bukti kutipan dari nasabah di atas meja.

 “Tetapi sepeda motor dibawa BS ke rumah orang tuanya di Palipi Kabupaten Samosir,” ucap  Kapolsek.

 Mengetahui hal itu, dua hari berturut, pada tanggal 8 hingga 9 Januari 2025 korban mencoba menghubungi pelaku agar mengembalikan sepeda motornya.

 Namun, BS tidak mengembalikan sepeda motor milik korban.

 Selanjutnya korban membuat laporan pengaduan ke Polsek Siantar Martoba lantaran mengalami kerugian sebesar Rp10.000.000.

BACA JUGA..  Gelapkan Uang Puluhan Juta, Sales Obat 'Gelap' di Penjara

  Usai menerima laporan polisi, Unit Reskrim Polsek Siantar Martoba melakukan koordinasi dengan Polsek Palipi mengenai keberadaan BS.

 Saat keberadaan BS diketahui, Unit Reskrim Polsek Siantar Martoba langsung berangkat ke Polsek Palipi.

 Selanjutnya memboyong BS beserta barang bukti ke Mako Polsek Siantar Martoba.

 “BS sudah diamankan guna diproses dengan dipersangkakan melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHPidana,” tutup Restuadi.

Sumber : Random
Editor : Oki Budiman