POSMETRO MEDAN – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan menangani penyeludupan PMI Ilegal ke Malaysia dan ke Indonesia, menggunakan kapal kayu saat kasusnya dipaparkan pada Kamis sore (30/01/2025).
Kepala kantor Imigrasi Kelas ll TPI Andre Darma Gunyur S Simanjuntak saat memapar kasus PMI ( Pekerja Migran Indonesia ), bersama Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Utara,Teodorus Simarmata, dan para pejabat mengungkapkan, bahwa pelaku I ( 40) warga Tanjung Balai Asahan sebagai Nachoda kapal kayu KM Rezky Arya.
Ia membawa PMI Ilegal ke Negara Malaysia dari Tanjung Balai Asahan, menuju ke Malaysia dan saat kembalinya ke Indonesia juga membawa PMI Ilegal.
Perbuatan pelaku bersama ke 4 orang ABK (Anak Buah Kapal ) ini sudah berlangsung selama15 kali dan tidak memiliki ijin dari Pemerintah Indonesia, untuk kepentingan pribadi bersama sindikatnya. Kepada pelaku kasus tindak pidana keimigrasian yang dilakukan oleh l melanggar Pasal 120 ayat 1 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan pelaku diancam Hukuman 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.
Masih menurut keterangan Kepala Kantor Imigrasi Kelas ll TPI Belawan Andre Darma Guntur S Simanjutak,Terbongkarnya kasus itu bermula pada Sabtu, 18 Januari 2025, Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Belawan mendapatkan informasi dari petugas kapal patroli Bea Cukai Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Utara bahwa telah diamankan 1 (satu) kapal ditengah perairan yang tengah digiring menuju ke Dermaga Pelabuhan Bandar Deli Belawan yang didalamnya terdapat 5 orang ABK dan 8 orang WNI yang diduga merupakan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Lalu pada Minggu, 19 Januari 2025 dini hari setelah tiba di Pelabuhan Bandar Deli, 8 orang tersebut diserahkan kepada Kantor Imigrasi Belawan sedangkan 5 ABK kapal masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Petugas Bea Cukai.
Pada Senin, 20 Januari 2025, 5 orang ABK dilimpahkan ke Kantor Imigrasi Belawan karena tidak ditemukan adanya tindak pidana Bea Cukai.
Setelah dilakukan serangkaian pemeriksan, pada Selasa, 21 Januari 2025 Surat Perintah Penyidikan diterbitkan karena diduga kuat telah terjadi tindak pidana keimigrasian
dan dilanjutkan dengan penetapan I sebagai tersangka.Penyidik Kantor Imigrasi Belawan telah memeriksa saksi saksi dan tersangka serta telah menyiapkan sejumlah barang bukti.
Kepala Kantor Imigrasi Belawan, Andriw Guntur S. Simanjuntak mengungkapkan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 120 Ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa 8 PMI tersebut merupakan korban penyelundupan manusia dan I sebagai nahkoda/kapten kapal yang menjemput para
PMI tersebut ditengah perairan dari sebuah kapal dari Malaysia dan akan membawa para PMI tersebut ke Indonesia melalui jalur laut ilegal. Selain itu kami akan terus mengembangkan perkara ini untuk mencari tahu apakah terdapat pihak-pihak lain yang terlibat, Ungkap Guntur kepada para wartawan, saat konferensi pers, di Medan, Kamis.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Utara, Teodorus Simarmata menyampaikan hal ini merupakan wujud komitmen Jajaran Imigrasi khususnya di Sumatera Utara dalam hal penegakan hukum.Kami akan bekerja sama dan bersinergi dengan seluruh pemangku kepentingan untuk bersama sama menegakkan hukum
dalam rangka mewujudkan terciptanya keamanan dan ketertipan.(red)
EDITOR : Rahmad