posmetromedan.com – Calon penumpang Bandara Kualanamu di Kabupaten Deli Serdang, asal Aceh inisial JA (24) kepergok menyelundupkan sabu-sabu seberat 2.930 gram atau 2,9 kg yang disimpan pelaku di dalam koper.
“Barang bukti di dalam sebuah koper dengan bruto 2.930 gram,” kata Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Sebastian Saragih, Minggu (29/12/2024).
Sebastian mengatakan pelaku yang merupakan warga Kabupaten Bireuen, Aceh itu ditangkap Sabtu (28/12/2024) sekira pukul 17.30 WIB. Penangkapan berawal saat petugas kepolisian menerima informasi akan adanya penyelundupan narkoba di Bandara Kualanamu.
Petugas kepolisian pun berkoordinasi dengan Avsec bandara hingga akhirnya membekuk pelaku. Saat dicek, petugas menemukan sembilan plastik sabu-sabu di koper yang dibawa pelaku. Rencananya, sabu-sabu itu akan dibawa pelaku ke Lombok Nusa Tenggara Barat (NTB). “Tujuan Lombok, NTB,” jelasnya.
Usai ditangkap, pelaku dibawa ke Polresta Deli Serdang untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini, pihak kepolisian tengah menyelidiki lebih lanjut soal jaringan narkoba tersebut.(bbs)