POSMETRO MEDAN – Mantan Kepala Dinas (Kadis) Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Sumatera Utara (Sumut), Bambang Pardede (59) dituntut 7 tahun 6 bulan (7,5 tahun) penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut, Jumat (27/12/2024).
Dia dinilai terbukti korupsi proyek peningkatan kapasitas jalan provinsi Parsoburan-Batas Labuhan Batu Utara (Labura) di Kabupaten Toba Samosir (Tobasa) Tahun Anggaran (TA) 2021 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp5.131.579.048 (Rp5,1 miliar).
Dalam pembacaan surat tuntutan di Ruang Cakra 2 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, JPU menilai perbuatan terdakwa Bambang telah memenuhi unsur-unsur melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan subsider.
Dakwaan subsider yang dimaksud tersebut yakni Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menuntut, meminta majelis hakim supaya menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Bambang Pardede oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan (7,5 tahun),” cetus JPU Putri Marlina Sari.
Selain itu, Bambang juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp400 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka harus diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Bagi jaksa, hal-hal yang memberatkan, Bambang tidak menyesali perbuatannya, perbuatan Bambang tidak mengindahkan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. “Hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama berada dalam persidangan,” ujar Putri.
Pasca mendengarkan tuntutan, selanjutnya majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa Bambang untuk menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) di muka persidangan pada Senin (6/1/2025) mendatang. (Red)
EDITOR : Rahmad