Dinilai Terbukti Korupsi Proyek Jalan di Tobasa, Mantan Anggota DPRD Sumut Dituntut 7,5 Tahun Penjara

oleh
Jubel Tambunan

POSMETRO MEDAN – Mantan anggota DPRD Sumut, Jubel Tambunan (59) dituntut 7 tahun 6 bulan (7,5 tahun) penjara. Pria 59 tahun ini dinilai terbukti melakukan korupsi proyek peningkatan kapasitas jalan provinsi Parsoburan-Batas Labuhan Batu Utara (Labura) di Kabupaten Toba Samosir (Tobasa) Tahun Anggaran (TA) 2021.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut menilai bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, perbuatan terdakwa Jubel telah memenuhi unsur-unsur melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan subsider.

Adapun dakwaan subsider yang dimaksud yaitu Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA..  Pengedar Sabu Wanita Dikurung 

“Menuntut, meminta majelis hakim supaya menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Jubel Tambunan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan (7,5 tahun),” tandas JPU Hendri Edison Sipahutar di Ruang Cakra 2 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (27/12/2024).

Selain penjara, JPU juga menuntut politikus Partai NasDem itu membayar denda sebesar Rp400 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

BACA JUGA..  Gawat! Calon Manten Wanita Larikan Sinamot Rp20 Juta

Tak hanya itu, Jubel juga dituntut membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp4,9 miliar. Dengan ketentuan, apabila UP tidak dibayar paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut.

“Dalam hal terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk menutupi UP tersebut, maka harus diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan (3,5 tahun),” jelas Hendri.

BACA JUGA..  Larang Naik-Turun Penumpang di Loket, Dishub Bersama Polisi dan Satpol PP Gelar Penertiban

Menurut JPU, hal-hal yang memberatkan, terdakwa tidak menyesali perbuatannya, perbuatan terdakwa tidak mengindahkan program pemerintah dalam memberantas korupsi

“Hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama menjalani persidangan dan terdakwa belum pernah dipidana,” ucap Hendri.

Setelah mendengarkan pembacaan surat tuntutan, selanjutnya majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa Jubel untuk menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) pada Jumat (10/1/2025) mendatang.(red)

EDITOR : Rahmad