posmetromedan.com – Freddy Simangunsong harus menjalani masa tuanya di balik jeruji besi. Pasalnya, diluar dugaan, Mahkamah Agung menganulir vonis bebas yang diberikan hakim Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat, atas kasus pencabulan anak yang menjeratnya.
Tidak tanggung-tanggung, Hakim Agung dari Mahkamah Agung (MA), menyatakan H Freddy Simangunsong terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak.
Petikan putusan bernomor : 6277 K/Pid.Sus/2024 tersebut, dibacakan hakim agung,Dr Desnayeti M SH MH,dalam rapat musyawarah majelis hakim agung, Kamis tanggal 10 Oktober 2024, dihadiri hakim ketua majelis, Dr H Achmad Setyo Pudjoharsoyo SH MHum dan Yohanes Priyana SH MH, selaku hakim anggota.
Dalam amar putusannya, majelis hakim MA menyebutkan,Dr H Freddy Simangunsong MBA, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, anak melakukan perbuatan cabul yang dilakukan oleh wali atau orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga.
Menurut majelis hakimm, hal ini sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaaan Pertama Primair jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Labuhanbatu.
Petikan putusan perkara tindak pidana khusus, pada tingkat kasasi yang dimohonkan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Labuhanbatu ini, diperlihatkan Humas PN Rantaupapat, Sapriono SH kepada awak media di kantornya, Selasa (05/11/2024).
Selanjutnya, dalam amar putusan hakim MA tersebut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Freddy Simangunsin, pidana penjara selama 5 (lima) tahun. Dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan.
Menurut Sapriono, hakim MA juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Kemudian, menetapkan sejumlah barang bukti, ada yang dikembalikan kepada saks, ada pula yang dirampas untuk dimusnahkan,
Sapriono menjelaskan, dalam amar putusan majelis hakim MA, dinyatakan pula membebankan kepada terdakwa, untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah),.
Terpisah, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, Horas Monang Jeffry Andi Gultom membenarkan, telah menerima relas putusan kasasi tersebut.
Namun, pihaknya belum menjawab kapan mengagendakan eksekusi terpidana Freddy Simangunsong.
Sebelumnya, kasus dugaan pencabulan anak yang dilakukan tokoh olahraga, tokoh pemuda Sumatera ini, sempat mengundang perhatian masyarakat, termasuk Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia.
Kasus ini mendapat atensi dari Kapolres Labuhabvatu, AKBP James H Hutajulu dan penanganannya dilimpahkan ke Polda Sumatera Utara. Selanjutnya, menetapkan Freddy Sumangunsong sebagai tersangka.
Namun, dalam proses hukumnya, ketua majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat, Alqudri memvonis bebas Freddy Simangunsong dari semua dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Vonis majelis hakim yang diketuai Muhammad Alqudri SH, didampingi dua anggotanya, Khairu Rezeki SH dan Bob Sadiwijaya SH MH, Kamis 25 April 2024 di Pengadilan Negeri Rantauprapat.
Peristiwa dugaan pencabulan itu terjadi, pada 5 Juli 2023 dinihari dan dilaporkan korban SFS didampingi Pengacara dan Lembaga Perlindungan Anak pada 16 Agustus 2023 ke Mapolres Labuhanbatu.
Atas perbuatannya tersebut, Freddy Simangunsong dijerat dengan pasal berlapis yaitu, Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dan Pasal 6 huruf c UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan pencabulan. (mtc)