Tukang Hisap Sabu ‘Nyangkut’

oleh
Penyalahgunaan narkotika jenis sabu, seorang laki-laki berinisial WL alias Frengky dan seorang perempuan berinisial AL alias Dreas. (ISTIMEWA/Posmetromedan.com)

POSMETRO MEDAN – Seorang laki-laki berinisial WL alias Frengky (35) dan seorang perempuan berinisial AL alias Dreas (25), ditangkap personel Sat Res Narkoba Polres Nias Selatan (Nisel), atas kasus penyalahgunaan narkotika.

 Keduanya ditangkap dari Jalan Imam Bonjol (Pelabuhan Lama), Kelurahan Pasar Teluk Dalam, Kabupaten Nisel, Senin (28/10) lalu.

 Penangkapan mereka berawal dari informasi yang diterima oleh pihak kepolisian mengenai adanya transaksi narkoba yang sering terjadi di sekitar lokasi tersebut.

BACA JUGA..  PDIP Sumut Kunjungi Korban Banjir di Galang Bantu Uang, Sembako dan Matras

 Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Nias Selatan langsung melakukan penyelidikan.

 Kepada awak media, Kasat Res Narkoba Polres Nias Selatan, Iptu Ady Susanto Parlindungan Gari, menjelaskan, pada saat penyelidikan, petugas mencurigai kedua pelaku yang mengendarai sepeda motor menuju Pelabuhan Lama.

 Setelah diberhentikan, dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik bening kecil berisi serbuk kristal yang diduga kuat sebagai narkotika jenis sabu yang ditemukan pada AL alias Dreas.

BACA JUGA..  Siang Bolong Polisi Gerebek Lokasi Transaksi Sabu, Pemuda 25 Tahun Diamankan

 Kemudian, dari saku celana WL, petugas menemukan sebuah HandPhone merk Samsung A03 warna biru.

 Satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih yang digunakan kedua pelaku juga diamankan sebagai barang bukti.

Petugas juga mengamankan potongan tisu putih, plastik asoi warna hitam, dan uang tunai sebesar Rp 100.000.

 Kedua pelaku terancam dengan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun.

BACA JUGA..  Pelaku Curanmor Gadaikan Hasil Curian untuk Beli Narkoba

 Iptu Ady menghimbau, kepada masyarakat di Kabupaten Nias Selatan untuk tidak ragu melaporkan segala aktivitas mencurigakan kepada kepolisian.

 “Kami mengimbau agar masyarakat terus aktif melaporkan informasi terkait tindak pidana narkoba. Peran serta masyarakat sangat penting dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah kita,” ujarnya.

Sumber : Random
Editor : Oki Budiman