POSMETRO MEDAN – Personel Sat Res Narkoba Polres Simalungun berhasil menangkap tiga orang bandar narkoba di Kabupaten Simalungun, Senin (4/11).
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya seseorang sering mengedarkan narkoba jenis ekstasi di sekitar kuburan Cina, Kampung Jawa, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Menindak lanjuti informasi tersebut, personel Sat Res Narkoba Polres Simalungun langsung melakukan penyelidikan.
Penindakan ini dipimpin langsung Kanit 1 Sat Narkoba IPDA SUGENG SURATMAN dan Kanit 2 Sat Narkoba Polres Simalungun IPDA FROOM PIMPA SIAHAAN, dengan melakukan pengintaian di lokasi tersebut.
Di lokasi dimaksud, petugas menemukan seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan mengendarai sepeda motor Yamaha N-Max menuju lokasi.
Tim Sat Narkoba langsung menghentikan sepeda motor dan mengamankan pria tersebut, yang mengaku bernama Bambang Irawan alias Bembeng.
Ketika dilakukan penggeledahan, ditemukan 3 butir diduga narkotika jenis ekstasi merk Apel Kuning di atas tanah yang sempat dibuang oleh Bembeng.
Dalam interogasi, Bembeng mengaku barang haram tersebut miliknya dan diperoleh dari seorang yang ia kenal bernama Rivaldi Andrean alias Valdes, yang berada di Gang Mawar, Huta 2 Marihat Bandar.
Tim Sat Narkoba langsung melakukan pengembangan ke Gang Mawar dan menemukan dua orang pria yang sedang duduk di sebuah warung.
Kedua pria tersebut diamankan dan mengaku bernama Rivaldi Andrean alias Valdes dan Bayu Kencana alias Bayu.
Dihadapan petugas kepolisian, Valdes mengakui bahwa narkoba jenis ekstasi tersebut memang diperoleh darinya dan ia mendapatkannya dari Bayu.
Dalam interogasi lanjutan, mereka mengakui bahwa masih menyimpan narkoba jenis ekstasi di rumah nenek Valdes, yang berada di Huta 2 Nag.Marihat Bandar.
Tanpa membuang waktu, polisi langsung menuju rumah nenek Valdes dan melakukan penggeledahan.
Di dalam kotak sepatu yang terletak di atas lemari ruang tamu, ditemukan 32 butir diduga narkotika jenis ekstasi merk Apel Kuning.
Bayu mengakui bahwa narkoba tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seseorang yang ia kenal bernama Kalkun di Kota Medan.
Terpisah, Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry mengatakan, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti lain.
Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut. Barang bukti yang diamankan meliputi 32 (tiga puluh dua) butir diduga Narkotika jenis ekstasi merk Apel warna kuning dengan Berat Brutto 13,28 gram, 3 (tiga) butir diduga Narkotika jenis ekstasi merk Apel warna kuning dengan Berat Brutto 1,74 gram.
“Diamankan 1 unit HandPhone (HP), Android merk Infinix, 1 unit HL Android merk Vivo, 1 unit HP Android merk Samsung, uang tunai diduga hasil penjualan Rp 250.000, dan 1 unit sepeda motor Yamaha N-Max warna biru.
“Penangkapan ini menunjukkan keseriusan Polres Simalungun dalam memberantas peredaran narkoba dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat,” kata Kasi Humas, Rabu (6/11).
Polres Simalungun berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap pelaku kejahatan narkoba dan mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba.
Sumber : Random
Editor : Oki Budiman