Dugem di Rumah, 2 Pelaku Bersama BB Narkoba Diangkut

oleh
Para tersangka terduga pesta narkoba diamankan bersama barang bukti

POSMETRO MEDAN – Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) menggerebek sebuah rumah dijadikan tempat menikmati narkoba dengan musik (house music) di Gang Konan Dusun Cikampak Tengah, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Minggu (3/11/2024) sekira pukul 02.15 WIB.

Seorang wanita pemilik rumah, Eliana alias Linda (36), bersama dua pria Aris Mewanto (31) dan Ahmad Rande Pane (24), warga yang sama berhasil diamankan.

“Ketiga tersangka kita amankan dari sebuah rumah yang diduga dijadikan lokasi pesta narkoba diiringi music,” kata Kapolres Labusel, AKBP Arfin Fachreza, SH, SIK, MH, Senin (4/11/2024).

BACA JUGA..  IRT Asal Batubara Jual Sabu 

Dari para tersangka, lanjut Arfin, disita berbagai barang bukti narkoba seperti, sabu-sabu, ekstasi dan uang tunai diduga hasil penjualan sebesar Rp 20 juta.

Arfin menyebut, penggerebekan itu berawal keresahan masyarakat karena rumah tersangka Linda kerap dijadikan tempat pesta narkoba diiringi dengan musik (dugem) yang sangat keras.

Atas dasar itu, personel Polsek Torgamba melakukan penyelidikan hingga penggerebekan. Ketiga tersangka didapati tengah asik menikmati narkoba.

BACA JUGA..  Polres Simalungun Ungkap Peredaran Narkoba di Lapas Lubuk Pakam

“Mereka memutar lagu house music dengan suara cukup keras,” sebutnya.

Dalam penggeledahan didampingi Kepala Dusun (Kadus) Cikampak Tengah, Selamat itu ditemukan barang bukti 9 plastik klip transparan sabu seberat 7,0 gram, 1 butir pil ekstaci hijau, 1 timbangan elektrik, 1 bungkus plastik besar berisikan plastik kosong, uang tunai Rp 20.000.000,-.

Kepada polisi, tersangka Linda mengakui sabu-sabu dan pil ekstasi miliknya yang diperoleh dari bandar berinisial I, warga Kota Pinang, Labusel.

BACA JUGA..  Banjir Kota Medan, Dewan Minta Pemerintah Pusat Segera Fungsikan Bendungan Lau Simeme

“Kita sudah lakukan pengembangan, namun belum tertangkap dan sekarang sedangkan dalam pengejaran,” pungkas Arfin.

Terhadap para tersangka dijerat UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.(red)

EDITOR : Rahmad