Curiga Selingkuh, Suami Bacoki Istri

oleh
oleh

posmetromedan.com – Pelaku penganaiyaan istri ditembak polisi. Dia adalah Mustaqim, warga Kelurahan Martubung, Medan Labuhan. Pria ini menganiaya istrinya dengan cara dibacok.

Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, pelaku ini ditangkap setelah menganiaya istrinya bernama Nunung. Bukan hanya menganiaya, pelaku juga hendak membunuh korban dengan menggunakan senjata tajam.

Kejadian itu terjadi di rumah mereka pada Kamis (7/11/2024) silam. Kejadian bermula ketika pelaku yang berprofesi sebagai sopir ini curiga istrinya berselingkuh.

Pasalnya, saat itu pelaku ini pulang ke rumahnya dan melihat istrinya tidak ada. Lalu, ia sempat berulangkali menelpon korban tapi tidak ada respon.

BACA JUGA..  Kasus Penistaan Agama, Kejari Medan Terima Pelimpahan Tahap II Ratu Entok

“Padahal waktu itu istrinya sedang berada mengikuti acara pernikahan keluarganya. Mungkin ada miskomunikasi sehingga ada dendam,” sebutnya, Kamis (21/11/2024).

Janton menyampaikan, setelah pelaku ini pun gelap mata dan muncul niatnya untuk membunuh istrinya dan telah menyiapkan senjata tajam. Setelah bertemu dengan istrinya, pelaku pun langsung membacoki korban.

“Pelaku berniat menghabisi korban, datang malam-malam langsung membekap istrinya dan menyayat dibagian pipi, namun istrinya melawan, sehingga dilakukan penusukan lagi kena tangan korban karena ditangkis, lalu pahanya juga terluka,” ucapnya.

BACA JUGA..  Anak Polisi Begal Anggota Kodam I/BB

Janton menjelaskan, saat itu korban dengan luka yang cukup parah dan tangannya nyaris putus langsung melarikan diri ke rumah orangtuanya. Di sana, korban pun di sambut oleh keluarga dan dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. Sementara, ketika itu pelaku langsung melarikan diri.

“Korban mengalami luka yang cukup parah, sebanyak 70 jahit. Sayatan di pipi kiri, kemudian ditangan sebelah kiri, hampir putus dan bagian pahanya,” kata Janton.

BACA JUGA..  4 Dokter RSU Sylvani Binjai Digugat

Petugas yang menerima laporan korban pun melakukan penyelidikan dan memburu pelaku. Pelaku pun ditangkap saat sedang berada di kawasan Kota Dumai, provinsi Riau, pada Sabtu (9/11/2024) lalu.

Saat dilakukan penangkapan, pelaku sempat berupaya melawan petugas dan mencoba melarikan diri. Kemudian, petugas pun memberikan tindakan tegas dan terukur dibagian betisnya. Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.(tbn)