Maling di Klenteng ‘Gol’

oleh
DS alias Kopter maling di Klenteng. (ISTIMEWA/Posmetromedan.com)

POSMETRO MEDAN – DS alias Kopter (43) ditangkap personel Satreskrim Polres Tebingtinggi, Selasa (19/11).

 Pelaku berusia 44 tahun itu ditangkap usai melakukan pencurian dengan pemberatan di Klenteng Setia Kosambi, Jalan Bangau, Kelurahan Bulian, Kota Tebingtinggi, Senin (18/11) lalu.

 Peristiwa diketahui ketika saksi membuka pintu Klenteng untuk sembahyang.

 Saat itu, saksi mendapati pintu samping kiri Klenteng sudah terbuka, dan beberapa barang sudah hilang, termasuk 5 buah kuningan tempat dupa, kotak amal beserta isinya, 2 pedang berbahan baja, serta 1 buah mangkok kuningan.

BACA JUGA..  HUT ke-53, KORPRI Langkat  Ziarah & Do'a di Makam Para Mantan Ketua

 Kerugian akibat pencurian ini ditaksir sekitar Rp70 juta.

 Usai peristiwa kehilangan itu, pelapor Suwandi (43) yang juga pengurus Klenteng membuat laporan ke Polres Tebingtinggi.

 Menerima laporan tersebut, tim opsnal Sat Reskrim melakukan penyelidik.

 Hasilnya tim mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku yang berada di rumahnya, Jalan Merbuk, Kota Tebingtinggi.

 Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi AKP Sahri Sebayang, melalui Kasi Humas Iptu Mulyono mengatakan, pelaku dibekuk tanpa melakukan perlawanan.

BACA JUGA..  Hadiri Perayaan Natal HKI Daerah VI Sumatera Timur II, Bobby Nasution Ajak Seluruh Jemaat Konsisten Berbuat Kebaikan

 Kepada Polisi, pelaku mengaku melancarkan aksinya tidak sendirian, melainkan bersama rekannya yang kini masih dalam pencarian.

 “Dari tangan pelaku ditemukan barang bukti berupa 5 buah kuningan tempat dupa, dan 2 batang kayu untuk membuka pintu Klenteng,” kata Kasi Humas, kepada wartawan, Rabu (20/11).

 Kasus ini masih dalam proses pengembangan Polres Tebingtinggi, untuk menangkap seorang pelaku yang terlibat dalam tindak pidana tersebut.

BACA JUGA..  4 Dokter RSU Sylvani Binjai Digugat

 “Pelaku sudah mendekam di RTP Polres Tebingtinggi, dan dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan,” tutupnya.

Reporter : Aldo
Editor : Oki Budiman