posmetromedan.com – Cewek asal Penyabungan jadi korban kekerasan seksual. Korban digilir 4 pria di sebuah rumah kosong. Atas kejadian tersebut, polisi menahan seorang terduga pelaku yang merupakan honorer Satpol PP Madina berinisial I.
Pemerkosaan terjadi pada Rabu (6/11/2024) sore sekitar Pukul 15:00 WIB di Taman Raja Batu. Terkait kasus ini, Kasatpol PP Madina Yuri Andri yang konfirmasi wartawan mengaku belum mengetahui hal tersebut.
“Saya tidak tau tentang hal tersebut. Belum ada informasi resmi dari pihak kepolisian,” Kata Yuri melalui pesan Whatsapp.
Berdasarkan Laporan Polisi. LP/B/318/XI/2024/SPKT. Polres Madina / Polda Sumut. Tanggal 07 November 2024 Pukul 07:50 WIB, SN mendapatkan tindakan pemerkosaan itu di ruangan kosong di Desa Parbangunan, Panyabungan. 2 orang pelaku memaksa korban untuk onani.
Sementara, satu orang pelaku memaksa korban membuka bajunya. Seterusnya, Satu pelaku tersebut berkata ‘Buka Pakaianmu Jika Ingin Selamat’ hingga terjadilah pemerkosaan itu yang dilakukan satu orang.
Pasca kejadian, korban diintimidasi untuk tidak melaporkannya pada kekasihnya berinisial Y. Akibat kejadian itu korban merasa takut dan merasakan sakit pada kemaluannya.
Diceritakan SN (korban). Awalnya dia dan Y, berbincang di Taman Raja Batu Rabu (6/11/2024). Kemudian, 1 pria datang mengaku warga Desa Parbangunan meminta uang keamanan Senilai Rp. 500.000. Namun, Y yang hanya mempunyai Rp. 200.000 disuruh mencari sisa uang itu.
Saat Y mencari kekurangan uang itu, SN dipaksa melakukan perbuatan haram oleh pria berinisial P yang mengaku warga sekitar. Alasan dimintai uang itu Kata SN untuk uang keamanan.
Mendapat perlakuan tak senonoh tersebut SN didampingi keluarganya melaporkan kejadian itu pada Polres Madina dengan Laporan Polisi : LP/B/318/XI/2024/SPKT. Polres Madina / Polda Sumut. Tanggal 07 November 2024 Pukul 07:50 Wib.
Ishar salah seorang keluarga korban yang mendampingi SN di Polres Madina berharap pada kepolisian untuk segera memproses laporan itu. SN, kata Ishar telah melakukan visum di RSUD Madina.
“Harapannya para pelaku diproses secepatnya dan dihukum dengan hukum yang berlaku. Karena, telah merugikan adek saya,” kata Ishar di Polres Madina. (mtc)