Cabup Nomor Urut 1 Kumpulkan Camat Se-Kabupaten Langkat, Diduga Kuat Kondisikan Pemenangan

oleh
Kumpulkan Camat

Cabup Nomor Urut 1 ,Kumpulkan Camat ,Se-Kabupaten Langkat, Diduga Kuat, Kondisikan Pemenangan.

POSMETRO MEDAN-Calon Bupati (Cabup), Syah Afandin mengumpulkan Camat se-Kabupaten Langkat di Hotel Miyanna, Jalan H Anif, Medan Estate, Percut Sei Tuan, Deliserdang, Rabu (13/11/2024) malam.

Pertemuan itu diduga kuat untuk mengkondisikan pemenangan pasangan Calon Bupati Langkat nomor urut 1, Syah Afandin – Tiorita Br Surbakti pada Pilkada 27 November 2024.

Pantauan wartawan, beberapa camat terlihat di Hotel Miyanna Hotel.

Namun tak lama, rombongan pindah ke Restoran Srikandi di Komplek Cemara Asri, tak jauh dari Hotel Miyanna.

BACA JUGA..  Jelang Nataru, Dewan Minta Pastikan Lingkungan Gereja Dapat LPJU

Di Srikandi, terlihat beberapa pejabat Kabupaten Langkat.

Antara lain, Sekdakab Amril SSos MAP, Kepala BPKAD Iskandar dan seluruh Camat se – Kabupaten Langkat.

Camat Tanjung Pura, Tengku Reza Aditya tidak terlihat di lokasi.

Usut punya usut, ternyata Tengku Reza Aditya sedang umroh ke tanah suci.

Di Srikandi awalnya Cabup Langkat, Syah Afandin duduk menghadap pengunjung lain.

Tak lama, pria yang akrab disapa Ondim itu pindah tempat duduk dan membelakangi pengunjung lain.

BACA JUGA..  Pria Asal Batam Ditangkap Punya Sabu

Parahnya, saat dikonfirmasi Ondim mengelak dan mengaku tidak berada di Hotel Miyanna dan Restoran Srikandi.

“Nggak ada pertemuan itu, nggak ada aku ke Hotel Miyanna, enggak ada aku duduk di tempat umum,” katanya saat dihubungi wartawan, Rabu (13/11/2024) malam.

Kepala BPKAD Langkat, Iskandar juga berkelit ketika ditanyai wartawan soal kehadirannya di pertemuan itu.

“Selesai pembukaan bintek tapera dilanjutkan dengan pembahasan R.APBD 2025 dengan para camat, jadi kita tidak ada membahas dukung mendukung Pilkada,” kilah Iskandar melalui pesan whatsapp.

BACA JUGA..  Geger di Pantai Cermin, Mayat Siswi SMP Ditemukan dalam Karung

Untuk diketahui, seharusnya pejabat pemerintahan harus netral seperti yang dimaksud dalam UU ASN Nomor 5 Tahun 2014.

Hal ini sesuai dengan pasal 9 UU ASN 5/2014 yang menyebutkan bahwa ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi politik.

Aturan netralitas ASN di pemilu juga tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS. (*)

REPORTER: Tim

EDITOR :Hiras