POSMETRO MEDAN – Kapolres Tebingtinggi, AKBP Simon Paulus Sinulingga menggelar konferensi pers terkait kasus pencurian yang ditangkap Personel Satreskrim Polres Tebingtinggi.
Pengungkapan kasus ini merupakan tindakan selama bulan Oktober 2024, dengan tiga kasus pencurian.
“Sebanyak 3 kasus kriminal diantaranya pencurian dengan kekerasan sebanyak 1 kasus, dan pencurian dengan pemberatan sebanyak 2 kasus berhasil diungkap Polres Tebingtinggi,” jelasnya, Senin (28/10).
Turut dalam konferensi pers ini, Kasat Reskrim AKP Sahri Sebayang, Kasi Humas Iptu Mulyono dan KBO Sat Reskrim Iptu Thomson Simanjuntak.
Kasus pencurian dengan kekerasan terjadi di Jalan Pulau Samosir dengan barang bukti HandPhone yang diambil paksa oleh seorang pelaku berinisial A alias Angga (22) dari tangan korban, terjadi 12 Oktober 2024 lalu.
A alias Angga pun berhasil ditangkap petugas pada Kamis (18/10).
Kemudian kasus pencurian dengan pemberatan dengan dua pelaku yaitu DST alias Adek (31) dan MAS alias Komeng (31).
Keduanya berhasil ditangkap usai melakukan pencurian di Perguruan H Juanda, Selasa (5/3).
Dalam kasus pencurian tersebut, DST alias Adek (31) dan MAS alias Komeng (31), menyebabkan korban mengalami kerugian senilai Rp43 juta.
Setelah dilakukan pemeriksaan, kedua pelaku mengaku bahwa pernah melakukan aksi pencurian di SD Negeri 163078, Senin (21/10).
“Ada 3 pelaku pencurian berhasil diamankan, dengan 3 lokasi yang berbeda pula. Untuk ketiga pelaku merupakan warga Kota Tebingtinggi,” tutupnya.
Reporter : Aldo
Editor : Oki Budiman