POSMETRO MEDAN – Pria berinisial RBS (24), ditangkap personel Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar. Pria yang tingal di Jalan Haji Adam, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, berurusan dengan polisi lantaran kedapatan memiliki lima paket narkotika jenis sabu.
Kepada awak media, Kapolres Pematangsiantar, AKBP Yogen Heroes Baruno melalui Kasat Res Narkoba, AKP JH Pasaribu mengatakan, penangkapan terjadi di Jalan Rajamin Purba, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kamis (24/10) sekitar pukul 22.15 WIB.
Awalnya, petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai peredaran narkoba di lokasi tersebut.
Kemudian petugas melakukan penyelidikan, dan berhasil mengidentifikasi RBS sebagai pengedar narkoba yang dicari.
Saat dilakukan penangkapan, terhadap RBS juga di geledah dan ditemukan membawa 5 paket sabu dengan berat bruto 2,49 gram, yang dibungkus dengan tissu berwarna merah muda.
Kepada polisi, RBS mengakui bahwa paket sabu tersebut adalah miliknya.
Kini ia bersama barang bukti telah dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar, guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Tersangka RBS sudah ditahan dan akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegas AKP JH. Pasaribu, Senin (28/10).
Sumber : Random
Editor : Oki Budiman












