Nyambi Telemarketing Judol, Mahasiswi Divonis 1 Tahun

oleh
oleh

posmetromedan.com – Setelah menjalani beberapa kali persidangan, Mia Audina warga Jalan Perbatasan, Kelurahan Sari Rejo II, Medan Amplas, akhirnya divonis selama 1 tahun penjara. Mahasiswi berusia 24 tahun ini terbukti bekerja/menyambi menjadi telemarketing judi online (Judol).

Hakim Ketua, As’ad Rahim menyatakan, terdakwa Mia telah terbukti bersalah melanggar Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana dakwaan alternatif kesatu.

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Mia Audina oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun,” ucap hakim As’ad di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (8/10/2024).

Usai membacakan putusan, majelis hakim memberikan waktu pikir-pikir selama 7 hari kepada terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengambil sikap apakah banding atau tidak.

BACA JUGA..  Sidang Korupsi Internet Diskominfo Tebing Tinggi: Ahli Tegaskan ASN di Luar Bidang Tak Boleh Jadi Perantara

Putusan itu lebih ringan daripada tuntutan JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Nurhendayani Nasution yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Dalam dakwaan JPU, perkara ini bermula pada Jumat (26/1/2024) sekira pukul 10.00 WIB lalu. Saat itu, petugas dari Polrestabes Medan mendapatkan informasi terkait adanya praktik judi online sebagai telemarketing di Jalan Perbatasan, Kelurahan Sari Rejo II, Medan Amplas.

Setelah mendapati informasi itu, para petugas kepolisian yang berjumlah 3 orang itu pun mendatangi lokasi praktik judi online tersebut. Kemudian, petugas melakukan penyelidikan dan menemukan terdakwa beserta barang bukti (barbuk) berupa 1 unit handphone (hp) merk Samsung A 13 yang berisikan situs judi Istana55hepi.com.

BACA JUGA..  1 Kg Sabu Gagal Terbang ke Jakarta

Di dalam hp tersebut, ditemukan percakapan antara terdakwa dengan salah satu member judi online di situs itu beserta bukti transfer yang merupakan gaji dan bonus dari Ketty alias Jeje (DPO).

Selanjutnya, terdakwa menjelaskan caranya bekerja sebagai telemarketing di situs judi Istana55hepi.com ini. Mulanya, terdakwa mengunduh aplikasi Telegram dan membuat akunnya.

Kemudian, terdakwa mengetik di pencarian Barter Database (BTDB). Setelah itu, terdakwa pun mengajak para sasaran untuk bermain judi online. Terdakwa mengajak dengan cara mengirimkan pesan kepada satu per satu orang yang tergabung di dalam grup tersebut.

Apabila sasaran yang diajak terdakwa merespons setuju dan bersedia, maka terdakwa akan memberikan WhatsApp untuk menawarkan bermain di situs judi online.

BACA JUGA..  Kenalan di Aplikasi Pertemanan, Berujung iPhone 13 Dibawa Kabur

Kemudian setelah calon member tertarik untuk bermain, terdakwa pun memulai percakapan melalui WhatsApp dengan berkata ‘Halo Bosku bonya depo 50 ribu aku bantu jp 600 ribu tanpa pola dan trik, dijamin bisa WD, tapi setelah WD bosnya kasih aku 100 ribu bagaimana Bos?’.

Jika calon member tertarik untuk bermain di situs tersebut, maka terdakwa langsung mendaftarkan akun di situs Istana55hepi.com. Sebelum bermain, calon member diharuskan mengisi deposit minimal sebesar Rp50.000.

Terdakwa mengaku bekerja sebagai telemarketing judi online itu digaji sebesar Rp1 juta per bulan dan juga bonus sejumlah Rp25.000 per member. Pekerjaan itu dilakukannya untuk tambahan uang kuliah serta uang jajannya. (bbs)