Memitigasi Anak Sebagai Korban Maupun Pelaku, Dosen Kajian Ilmu Kepolisian Sosialisasi Pencegahan Bullying di Rorotan

oleh
Dosen Kajian Ilmu Kepolisian, Dr. Surya Nita, SH,M.Hum saat melakukan sosialisasi pencegahan bullying di Rorotan. (ist)

POSMETRO MEDAN – Dosen Kajian Ilmu Kepolisian melaksanakan kegiatan Pengmas di wilayah Kelurahan Rorotan, Kec. Cilincing Kotamadya, Jakarta Utara pada 23 September 2024 lalu.

Dr. Surya Nita, SH,M.Hum mengatakan, kegiatan ini sebagai upaya dalam memitigasi anak sebagai korban maupun pelaku pada kekerasan verbal maupun fisik kepada anak.

Kegiatan ini dihadiri oleh anak beserta orang tua menyiapkan peserta agar menjadi agent of change dalam mencegah kejahatan bullying yang sering terjadi di masyarakat khususnya pada anak yang menimbulkan korban kekerasan fisik sampai korban jiwa.

Upaya mitigasi yang disampaikan Dr. Surya Nita dapat dilakukan sebagai berikut

1. Ajari anak-anak Anda tentang bullying. Begitu mereka tahu apa itu bullying, anak-anak Anda akan dapat mengidentifikasinya dengan lebih mudah, apakah itu terjadi pada mereka atau orang lain.

2. Bicaralah secara terbuka dan sering kepada anak-anak Anda. Semakin sering Anda berbicara dengan anak-anak Anda tentang bullying, semakin nyaman mereka memberi tahu Anda jika mereka melihat atau mengalaminya. Periksa anak-anak Anda setiap hari dan tanyakan tentang waktu mereka di sekolah dan aktivitas mereka secara online, menanyakan tidak hanya tentang kelas dan kegiatan mereka, tetapi juga tentang perasaan mereka.

BACA JUGA..  KIP Mulai Pleno Hasil Suara Pilkada Agara

3. Bantu anak Anda agar menjadi panutan yang positif. Ada tiga pihak yang terlibat dalam bullying: korban, pelaku, dan saksi. Bahkan jika anak-anak bukan korban bullying, mereka dapat mencegah bullying dengan bersikap positif, hormat, dan baik kepada teman sebayanya. Jika mereka menyaksikan bullying, mereka dapat membela korban, menawarkan dukungan, dan atau mempertanyakan perilaku bullying yang terjadi.

4. Membantu membangun kepercayaan diri anak anda. Dorong anak anda untuk mengikuti kelas atau bergabung dengan kegiatan yang ia sukai di lingkungan anda atau di sekolahnya. Ini juga akan membantu membangun kepercayaan diri serta menambah teman dengan minat yang sama.

5. Jadilah teladan. Tunjukkan pada anak anda bagaimana memperlakukan anak-anak lain dan orang dewasa dengan kebaikan dan rasa hormat, serta melakukan hal yang sama kepada orang-orang di sekitar anda, termasuk cobalah membela ketika orang lain diperlakukan dengan tidak baik. Anak-anak melihat orang tua mereka sebagai contoh bagaimana cara berperilaku, termasuk memposting secara online.

BACA JUGA..  Terkait ASN Dan 2 Warga Tersangka Politik Uang, Ketua Bawaslu : Soal Diskualifikasi Paslon Bisa Jika Terbukti 

6. Jadilah bagian dari pengalaman online mereka. Biasakan diri anda dengan platform yang digunakan anak anda, jelaskan kepada anak anda bagaimana dunia online dan dunia offline terhubung, dan peringatkan mereka tentang berbagai risiko yang akan mereka hadapi secara online.

Membangun kekuatan pada diri orang tua, anak, serta sekolah, melibatkan
masyarakat dalam memitigasi kenakalan bullying atau perundungan,  kata Surya Nita, dimana kejahatan ini diatur di dalam ketentuan perundang-undangan sebagai berikut;
Adapun terkait pasal bullying di sekolah, baik pasal bullying fisik dan pasal bullying verbal, pasal 76 c  Undang-Undang No. 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak mengatur setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak. Jika larangan melakukan kekerasan terhadap anak ini dilanggar, pelaku bisa dijerat pasal 80 c  Undang-Undang No. 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak:

a. Setiap orang yang melanggar ketentuan pasal 76c c  Undang-Undang No. 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak  dipidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta.

BACA JUGA..  Mayat Sopir Travel Korban ke 10 Longsor Sembahe Ditemukan

b. Apabila anak mengalami luka berat, maka pelaku dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 00 juta.

c. Apabila anak meninggal dunia, maka pelaku dipidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 3 miliar.

d. Pidana ditambah sepertiga dari ketentuan pada ayat (1), (2), dan (3) apabila yang melakukan penganiayaan tersebut orang tuanya.

Selanjutnya, Surya Nita bilang, dibutuhkan kesadaran bagi semua pihak bahwa bullying atau perundungan merupakan bentuk kejahatan yang harus dicegah dengan memberikan pendidikan bagi anak masing-masing selanjutnya jika ini terjadi maka perlu membangun satuan pendidikan dan masyarakat untuk mencegah agar ini terjadi di sekolah atau di lingkungan masyarakat sehingga melindungi anak sebagai korban maupun sebagai anak yang berhadapan dengan hukum. Sehingga menjadikan semua orang sadar hukum sebagai bentuk menciptakan kesadaran hukum di masyarakat. (red)