POSMETRO MEDAN – Personel Sat Res Narkoba Polres Padangsidimpuan berhasil membekuk seorang pria MD berinisial (42) yang diduga sebagai kurir narkotika jenis sabu, bersama wanita MAM (42).
Penangkapan terhadap kedua warga Desa Sitampa, Kecamatan Batang Angkola, Kabupaten Tapanuli Selatan, dibenarkan Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Wira Prayatna melalui Kasat Res Narkoba AKP Gunawan Effendi.
Disebutkan Gunawan, keduanya ditangkap di depan Terminal Hutaimbaru, Kecamatan Padangsidimpuan Hutaimbaru, atas kepemilikan narkoba jenis sabu.
Saat digeledah, dari kantong kanan celana MD, petugas menemukan 1 bungkus plastik klip berisikan sabu.
Petugas juga melakukan penggeledahan mobil MD dan menemukan 2 plastik klip kecil berisi sabu di samping bangku supir.
Polisi juga menemukan 1 plastik klip yang berisi sabu dalam tas bewarna biru, dibalut celana dalam wanita.
“Tersangka MD mengakui sabu tersebut merupakan miliknya, yang didapatkannya dari seorang pria di Kelurahan Bandar Selamat, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan. Kini masuk dalam DPO,” jelas Gunawan Effendi kepada wartawan, Rabu (16/10).
Barang barang bukti yang berhasil diamankan petugas, masing-masing 2 plastik klip transparan berukuran sedang bersama 2 plastik klip transparan berukuran kecil berisikan Narkotika golongan 1 jenis sabu seberat 78.48 gram dan 2 unit HandPhone, satu tas bewarna biru berikut 1 Unit mobil minibus bernomor polisi BK 1940 FB, diduga digunakan menjemput sabu dari Kota Medan.
Kini, MD bersama teman wanitanya beserta barang bukti dibawa ke Polres Padangsidimpuan guna penyidikan lebih lanjut.
Sumber : Random
Editor : Oki Budiman