Curi Jeruk di Ladang Majikan, Remaja di Dairi Ditangkap

oleh
Sapaat Nadeak remaja berusia 19 tahun pelaku pencurian di ladang jeruk. (ISTIMEWA/Posmetromedan.com)

POSMETRO MEDAN – Seorang remaja bernama Sapaat Nadeak, ditangkap personel Satreskrim Polres Dairi, usai kedapatan mencuri buah jeruk di perladangan milik Rinaldi Ginting di Desa Parbuluan VI, Kecamatan Parbuluan, Kabupaten Dairi.

 Kepada awak media, Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP Meetson Sitepu mengatakan, Sapaat melakukan aksi tersebut tidak sendirian.

 Remaja berusia 19 tahun itu melakukan aksi pencurian bersama temannya, SP dan DS.

 Ketiga pelaku merupakan pekerja di ladang tersebut.

 “Ketiga tersangka ini merupakan pekerja di ladang milik korban. Tetapi, mereka malah melakukan aksi pencurian tersebut,” jelas AKP Meetson, Rabu (16/10).

BACA JUGA..  Warga Geger, Lansia Ditemukan Meninggal di Rumah Kontrakan

 Awalnya, korban mendapat laporan dari pekerja lainnya bahwa buah jeruk yang masih berada di ranting pohon telah hilang.

 Kemudian korban menghubungi para pekerja lainnya, namun tidak ada yang mengetahui peristiwa itu.

 Merasakan dirugikan, korban lantas membuat laporan ke Polsek Parbuluan, dengan mengalami kerugian Rp 5 juta.

 Setelah dilakukan penyidikan, Polisi mengantongi identitas para pelaku, salah satunya Sapaat Nadeak.

 Sapaat di tangkap ketika berada di Desa Lae Nuaha, Kecamatan Siempat Nempu Hulu.

BACA JUGA..  Rico Waas Berobat ke Luar Negeri, Bukti Pelayanan Kesehatan di Medan Masih Buruk

 Di hadapan petugas kepolisian, Sapaat mengakui bahwa dirinya bersama rekan-rekannya telah mencuri buah jeruk tersebut.

 Mirisnya, ketiga pekerja ini telah melakukan aksi pencurian sebanyak 4 kali di ladang jeruk tuannya.

 “Mereka sudah melakukan aksi pencurian itu sebanyak 4 kali. Dimana aksi itu dilakukan di tanggal 24 September sebanyak 2 kali, dan di tanggal 26 September juga sebanyak 2 kali,”  terang Kasat Reskrim.

Diketahui, buah hasil curian tersebut dijual ketiganya kepada para pedagang yang berada di Pasar Sidikalang, dengan total berat mencapai 500 kilogram, dengan keuntungan mencapai Rp 2.530.000.

BACA JUGA..  Peresmian 1.061 KMP Nasional, Bobby Nasution Sebut Koperasi Jadi Penguat Ekonomi Rakyat

 “Uang tersebut sudah di bagi secara rata oleh ketiga tersangka, dan uang tersebut untuk digunakan keperluan sehari – hari,” ujarnya.

 Sapaat bersama barang bukti kini ditahan di kantor polisi, dan dikenakan Pasal 363 Ayat (1) ke 4e Subs Pasal 362 dari KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

 Pihak kepolisian masih memburu 2 tersangka lainnya yakni SP dan DS.

Sumber : Random
Editor : Oki Budiman