2 Pria di Nisel Diringkus Petugas, Kasusnya Sabu

oleh
Terlibat Narkoba dua orang pria diamankan. (ISTIMEWA/Posmetromedan.com)

POSMETRO MEDAN – Dua pria berinisial G alias Ama Elin (40), warga Kelurahan Pasar Teluk Dalam, Kabupaten Nias Selatan (Nisel) dan MW Alias Michael (33), warga Pasar Teluk Dalam, Kabupaten Nias Selatan, ditangkap personel Sat Res Narkoba Polres Nisel, Selasa (15/10) malam.

 Keduanya dibekuk atas kepemilikan narkotika jenis sabu.

 Ps Kasat Narkoba Polres Nisel, Iptu Ady Susanto Perlindungan Gari mengatakan  penangkapan itu berawal dari informasi dari masyarakat.

BACA JUGA..  Diburu Hingga Aek Nabara, 6 Pria Diduga Jaringan Sabu Diringkus

 Informasi itu menyebutkan, adanya seorang lelaki yang menjual narkotika jenis sabu di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Pasar Teluk Dalam, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Nias Selatan.

 Setelah menerima informasi tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dilokasi.

 Sesampainya di lokasi dimaksud, petugas mendapati kedua pelaku hendak melakukan transaksi.

 “Jadi kita lakukan undercover buy, dan sekira pukul 00.20 WIB, personel melakukan pemesanan,” kata Ady, Sabtu (19/10).

BACA JUGA..  Dugaan Penyadapan Ilegal Dinilai Bukan Sekadar Pelanggaran Prosedur, Tapi Ancaman Kedaulatan Rakyat

 “Tidak berapa lama pelaku datang mengantar dan kita amankan,” sambungnya.

 Dari tangan pelaku, polisi amankan satu bungkus plastik klip bening kecil berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 1,18 Gram.

 Kemudian 1 unit HandPhone (HP) merek Vivo Y27, warna hijau, 1 unit HP merek Oppo, 1 unit HP merek samsung A50 warna putih, 1 unit HP merek nokia Flip 2505, 1 tas sandang warna hitam, dan 1 unit sepeda motor Beat Street.

BACA JUGA..  Jermal Ditinggalkan, Selambo Jadi Sasaran! Dua Pengedar Narkoba 'Gol'

 “Setelah diamankan, seluruh barang bukti dari lokasi penangkapan. Kemudian para pelaku kita boyong ke Polres Nisel untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tegas Iptu Ady Susanto.

 Terhadap keduanya, polisi menjerat dengan pasal 114 ayat 1 dan 2 sub 112, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau hukuman mati.

Sumber : Random
Editor : Oki Budiman