Tidak Tahu Soal Pemalsuan Akta, Saiman dan Rudi malah Dituntut 4 Tahun Penjara

oleh
Suasana Sidang Lanjutan Dugaan Pemalsuan Akta PT AMJ No 10 atas terdakwa Saiman Siahaan dan Rudi kembali di gelar pada ruang Cakra Pengadilan Negeri Tebingtinggi, Jumat (13/9/2024).

POSMETRO MEDAN – Sidang Lanjutan Dugaan Pemalsuan Akta PT AMJ No 10 atas terdakwa Saiman Siahaan dan Rudi kembali di gelar pada ruang Cakra Pengadilan Negeri Tebingtinggi, Jumat (13/9/2024).

Turut hadir keluarga beserta tim kuasa hukum, Zennuddin Herman S.H, Roy Fernando Salim S.H, dan Suhardo Matondang S.H sebagai tim daripada terdakwa.

Pada sidang kali ini, JPU memaparkan hasil tuntutan kepada terdakwa.

BACA JUGA..  Pimpin Peringatan HAN ke-42, Bupati Taput Ajak Kolaborasi Lindungi Anak Demi Indonesia Emas 2045

Dihadapan majelis hakim, JPU melalui Dede Keparang membacakan tuntutan bahwasanya terdakwa Saiman Siahaan dan Rudi dijatuhi 4 tahun hukuman penjara.

JPU menjelaskan bahwasanya terdakwa terbukti bersalah telah melanggar pasal 266 ayat 1 KUHPidana.

Atas dasar itu, terdakwa Saiman Siahaan dan Rudi bersama kuasa hukum menegaskan bahwasanya “hukuman atas tuntutan yang dijatuhi oleh JPU adalah tidak berdasarkan hasil daripada alat bukti dan keterangan para saksi yang hadir. Pasalnya para saksi yang hadir bersama dengan saksi ahli sudah jelas mengatakan bahwa akta yang dipalsukan apabila digunakan kembali secara otomatis akta tersebut tidak palsu karena sudah dipergunakan dengan adanya akta lanjutan no 105” tegas Kuasa Hukum Saiman Siahaan.

BACA JUGA..  Korupsi Dana Pilkada, Mantan Ketua KPU Dihukum 3 Tahun

Selanjutnya dalam Keterangan JPU yang menuntut terdakwa, Dede Kaparang melalui Kasi Intel Kejari Tebing Tinggi menerangkan kepada pers bahwa perkara tersebut dilimpahkan oleh Kejati Sumatera Utara berdasarkan hasil penyelidikan Polda Sumut.

“Tuntutan sudah dipertimbangkan berdasarkan keterangan para saksi” lanjut Hiras Silaban, Kasi Intel Kejari Tebing Tinggi.

Terakhir, Majelis Hakim mempersilahkan kepada terdakwa bersama tim kuasa hukum untuk mempersiapkan sanggahan atau nota pembelaan atas tuntutan melalui sidang Pledoi yang akan dilaksanakan pada Jumat, (20/9/2024).(aldo)

BACA JUGA..  Digerebek Polisi, Dua Pengedar Sabu 'Nyangkut'

 

EDITOR : Rahmad