posmetromedan.com – Penanganan kasus PPPK yang melilit Mantan Bupati Batu Bara, Zahir bergulir ibarat drama. Meski sempat diburon, penyidik mengabulkan pengajuan penangguhan penahanannya.
Bermodal ‘pengampunan’ itu, Zahir dengan percaya diri kembali mencoba peruntungan dalam perhelatan Pilkada 2024. Berbagai persiapan pun dilakukannya termasuk membuat SKCK di Mapolres Batu Bara.
Namun setelah kelengkapan berkas terpenuhi dan mendaftarkan diri sebagai salah satu Bakal Calon Bupati Batu Bara, dia justru dijemput polisi dari rumahnya.
Diketahui, Zahir diusung sebagai Cabup Batu Bara oleh empat partai politik yakni PDIP, Hanura, Ummat dan Gelora, dan telah resmi mendaftar ke KPU pada Rabu (28/8/2024) kemarin.
Petugas Ditreskrimsus Polda Sumut mendadak mendatangi kediamannya di Kecamatan Limapuluh, Kabupaten Batu Bara, Selasa (3/9/2024) sekira pukul 02.00 WIB.
Perihal penjemputan dan penahanan terhadap Zahir dibenarkan Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Andry Setiawan. Namun demikian, Andry belum bersedia memberikan keterangan lebih detail, karena proses pemeriksaan terhadap tersangka masih dilakukan penyidik.
Dalam kasus dugaan suap PPPK di Kabupaten Batu Bara, penyidik sejauh ini sudah ditetapkan 6 orang tersangka. Lima orang diantaranya sudah diserahkan ke JPU dan tengah menjalani persidangan di pengadilan.
Kelimanya yakni Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) berinisial AH, Sekretariat Disdik DT dan seorang Kabid di Disdik Batubara. Kemudian Faisal yang juga adik dari Zahir serta Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Batubara M Daud.
Terkait penangkapan itu, PDIP Sumut meminta agar Polda Sumut mematuhi telegram Kapolri soal penundaan proses hukum bagi peserta Pemilu 2024.
Wakil Ketua Bidang Organisasi DPD PDIP Sumut Sarma Hutajulu mengatakan jika penahanan memang wewenang dari penyidik. Namun dia heran Zahir ditahan setelah mendaftar Pilkada Batu Bara, padahal sebelumnya sudah menyerahkan diri dan ditangguhkan oleh Polda Sumut.
“Memang penangkapan dan penahanan tersebut adalah kewenangan penyidik namun kewenangan tersebut hendaknya dilakukan sesuai dengan ketentuan KUHAP, supaya tidak terkesan lebih banyak muatan politik daripada penegakan hukumnya dimana hal tersebut dapat kita lihat mulai dari penetapan DPO sampai kemudian kita disuguhkan berita telah menyerahkan diri, kemudian ditangguhkan penahanannya tanpa penjelasan secara transparan kapan seluruh proses itu terjadi,” kata Sarma Hutajulu dalam keterangannya, Selasa (3/9/2024).
Sarma kemudian menjelaskan jika Kapolri telah mengeluarkan telegram dengan Nomor ST/1160/V/RES.1.24.2023 tentang penundaan proses hukum terkait pengungkapan kasus tindak pidana yang melibatkan peserta pemilu 2024 agar pilkada dapat berjalan kondusif. Sehingga Polda Sumut diminta untuk mematuhi isi telegram dari Kapolri tersebut.
“Oleh karena itu kami meminta Polda Sumut agar mematuhi surat telegram Kapolri tentang penundaan proses hukum tersebut agar pilkada dapat berjalan kondusif dan seluruh calon peserta pemilu dapat menjalani proses dan tahapan pilkada sampai selesai. Kalau Polda Sumut sendiri sebagai penegak hukum tidak mematuhi surat yang dibuat pimpinan lembaganya sendiri, gimana lagi kita sebagai masyarakat mempercayai mereka,” ucapnya.
Polda Sumut diminta jangan menggunakan permasalahan hukum Zahir sebagai alat politik. Apalagi Zahir dinilai menjadi calon paling kuat di Pilkada Batu Bara.
“Jangan permasalahan hukum yang sedang dihadapi Pak Zahir dijadikan sebagai alat politik, apalagi sebagai petahana dianggap calon paling kuat di Pilkada Batubara. Sebagaimana kita ketahui Zahir sebagai petahana diusung oleh PDI Perjuangan dan tentunya akan berseberangan dengan calon Gubernur Sumut Bobby Nasution, sehingga dianggap menjadi lawan dilapangan dalam pemenangan Pilgubsu. Asumsi keterkaitan dengan Pilgubsu tersebut bisa berkembang kemana-mana karena Polda Sumut terkesan menjadikan Zahir sebagai target padahal beliau saat ini sedang ikut dalam kontestasi Pilkada,” ujarnya.
PDIP, kata Sarma, tidak menghalangi proses hukum yang dilakukan oleh Polda Sumut. Namun dia menilai proses hukum Zahir bisa dilanjutkan setelah Pilkada serentak 2024 selesai.
“Kita tidak menghalangi proses hukum yang sedang berjalan di Polda Sumut akan tetapi proses hukum terhadap Zahir tersebut dapat dilanjutkan kembali pasca selesainya pilkada 27 November 2024 sebagaimana surat telegram Kapolri. Masih banyak kasus hukum lain yang bisa ditangani dan difokuskan oleh Polda Sumut, mari kita patuhi Surat telegram yang dibuat oleh Kapolri demi kondusifitas berjalannya pilkada di Sumatera Utara,” tutupnya.(bbs)