POSMETRO MEDAN – Personel Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar menangkap seorang residivis berinisial JS, yang diduga memiliki narkotika jenis sabu.
Pria berusia 29 tahun itu ditangkap di Halte Bus Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Rabu (18/9) malam lalu.
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Yogen Heroes Baruno melalui Kasat Resnarkoba, AKP JH Pasaribu menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai peredaran narkoba di lokasi tersebut.
Kemudian tim Opsnal Resnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap JS di tempat yang diinformasikan.
Saat ditangkap, terhadap JS ditemukan membawa 1 paket sabu yang dibungkus dalam kotak rokok.
Setelah diinterogasi, JS mengaku bahwa ia memiliki sabu tambahan di rumah keluarganya di Jalan Batalyon, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat.
Selanjutnya polisi melakukan penggeledahan di rumah tersebut dan menemukan lebih banyak barang bukti, termasuk 1 plastik klip berisi sabu, sendok pipet, kaca pirex, dan mancis.
Dari total barang bukti, ditemukan 2 paket sabu dengan berat bruto 1,38 gram.
Atas perbuatannya, JS kini diamankan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Tersangka JS residivis narkoba, dan seluruh barang bukti telah diamankan,” jelas AKP JH Pasaribu.
Sumber : Random
Editor : Oki Budiman












