POSMETRO MEDAN – Dua orang pria berinisial GA (29) dan RA (15) berhasil di tangkap dan dijebloskan ke penjara. Keduanya dibekuk usai gagal melakukan jambret di Kota Tebingtinggi.
Kedua pelaku diamankan setelah sempat diwarnai aksi kejar-kejar dan terjatuh.
Kepada awak media, Kasi Humas Polres Tebingtinggi Iptu Masdulhak menuturkan, kedua pelaku GA dan RA diamankan usai melakukan aksinya di Jalan Pulau Belitung, Kelurahan Persiakan, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebingtinggi, Kamis (19/9) lalu.
“Pelaku jambret tersebut berhasil ditangkap petugas pada Kamis (19/9) saat kejar-kejar dengan korbannya kedua pelaku sempat terjatuh dan berhasil diamankan petugas tanpa ada perlawanan,” ucap Masdulhak, Rabu (25/9).
“Kedua pelaku juga mengakui perbuatannya kepada petugas saat dilapangan, dan tas milik korban juga sudah didapatkan kembali,” sambungnya.

Awalnya, korban bernama Uki Pratiwi (25), warga Jalan Tengku Hasyim, Kota Tebingtinggi, melintasi Jalan Pulau Belitung dengan mengendarai sepeda motor, Kamis (19/9) malam.
Pada saat melintas, datang 2 orang pria tidak dikenal dengan menaiki sepeda motor dari arah belakang korban.
Melihat situasi yang lengang, salah satu pelaku langsung mengambil paksa tas sandang milik korban yang berisi uang tunai sebanyak Rp886 ribu dari arah sebelah kiri korban.
Tidak tinggal diam, korban secara spontan mengejar pelaku dan meneriaki jambret kepada pelaku.
Teriakan korban terdengar oleh tim Opsnal Unit 1 Pidum Sat Reskrim yang pada saat itu sedang melaksanakan giat patroli dan langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku dibantu masyarakat.
“Merasa panik karena dikejar petugas Kepolisian dan masyarakat, sehingga pelaku kurang hati hati dalam mengendarai sepeda motornya dan menyebabkan pelaku terjatuh,” jelas Kasi Humas.
Alhasil kedua pelaku tersebut berhasil ditangkap.”Saat ini kedua pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Tebingtinggi,” tutupnya.
Reporter : Aldo
Editor : Oki Budiman












