POSMETRO MEDAN – Sat Res Narkoba Polres Pelabuhan belawan berhasil mengamankan seorang pria bernama Ramadani (37) di Jalan Jala, Kelurahan Paya Pasir, Rabu (31/7).
Ramadani yang merupakan warga setempat itu diringkus lantaran terlibat peredaran narkoba jenis sabu.
Penangkapan ini dilakukan setelah polisi menerima laporan dari warga terkait adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban melalui Kasat Narkoba AKP Ismail Pane mengatakan, berdasarkan informasi yang diterima dari warga, pihaknya langsung melakukan penyelidikan.
“Setelah mendapatkan informasi, kami melakukan penyelidikan mendalam dan menggerebek lokasi yang dicurigai,” ucap AKP Ismail Pane, Senin (5/8).
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa dua buah plastik klip berisi sabu, satu bungkus plastik klip kecil kosong, satu bungkus plastik klip ukuran sedang, satu buah pipet, dan satu buah dompet.
“Tersangka (Ramadani) mengakui perbuatannya sebagai pengedar narkoba. Saat ini, ia sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba lainnya,” tegas Ismail.
Masih keterangan Ismail Pane, pihaknya akan terus berupaya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan.
“Kami berkomitmen untuk menjaga wilayah ini dari ancaman narkoba dan memastikan keselamatan serta kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.
Polres Pelabuhan Belawan mengapresiasi kerjasama dan partisipasi aktif dari masyarakat dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba di wilayahnya.
Dengan adanya penangkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera para pelaku dan calon pelaku peredaran narkoba di wilayah Belawan.
Sumber : Random
Editor : Oki Budiman












