Pengedar Ekstasi Ditangkap, Pelakunya Seorang IRT

oleh
Seorang IRT berinisial NS bersama barang bukti narkotika jenis pil ekstasi. (ISTIMEWA/Posmetromedan.com)

POSMETRO MEDAN – Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial NS ditangkap personel Sat Res Narkoba Polres Binjai atas kepemilikan narkotika jenis pil ekstasi.

 IRT berusia 30 tahun warga Jalan P. Kemerdekaan, Link I, Kelurahan Kebun Lada, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai ditangkap di Jalan Gunung Bendahara, Kelurahan Binjai Estate l, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai.

BACA JUGA..  1 Unit Rumah Terbakar, Kerugian Capai Rp 80 Juta

 Polisi turut menyita barang bukti 15 butik pil ekstasi warna pink dengan berat Netto 6,58 Gram.

 Kepada awak media, Kapolres Binjai AKBP Bambang C Utomo melalui Kasat Resnarkoba AKP Syamsul Bahri membenarkan, penangkapan yang dilakukan anggota Unit II Sat Res Narkoba.

Seorang IRT berinisial NS bersama barang bukti narkotika jenis pil ekstasi. (ISTIMEWA/Posmetromedan.com)

 “Pengungkapan ini berdasarkan laporan dari masyarakat, tim mendapatkan informasi adanya seorang perempuan yang menjual narkotika jenis ekstasi di Jalan Gunung Bendahara,” ucap AKP Syamsul, Senin (5/8).

BACA JUGA..  Ketua DPRD Labuhanbatu 2009 s/d 2014 Terlibat?

 Selain mengamankan NS dan barang bukti, polisi juga mengamankan barang bukti 1 ini HandPhone merek Iphone warna pink.

 “Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku (NS) beserta barang bukti sudah dibawa, dan diamankan ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Binjai guna dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut,” tegas AKP Syamsul.

 NS dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Thn 2009 Tentang Narkotika, dengan Pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

BACA JUGA..  Makanan untuk Kontingen PON jadi Sorotan Publik, 'Jauh ' dari Harapan

Sumber : Random
Editor : Oki Budiman