POSMETRO MEDAN – Sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan akta atas terdakwa Saiman Siahaan dan Rudi kembali digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Tebingtinggi, Rabu (21/8/2024).
Sidang kali ini semakin menguak rekayasa penzaliman yang dialami terdakwa Siahaan dan Rudi.
Keluarga terdakwa turut hadir bersama tim kuasa hukum, Zennuddin Herman SH, Roy Fernando Salim SH dan Suhardo Matondang SH
Dihadapan majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi kunci atas nama Reza.
Reza merupakan salah satu pihak yang menjembatani antara pihak PT Anugerah Makmur Jaya (AMJ) yang diwakili oleh Andika dengan Notaris Hendra pada pembuatan akta no. 10 tahun 2019.
Perubahan akta tersebut yang saat ini menjadi pokok permasalahan tuntutan kepada terdakwa.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Lenny Lasminar yang pada hari ini didampingi oleh Hakim Anggota Zephania dan 1 rekannya.
Dihadapan Majelis Hakim dan kuasa hukum terdakwa, JPU mempertanyakan kepada Saksi Hendra terkait hubungannya dalam kasus perkara ini.
Dihadapan Majelis Hakim, saksi Reza menjelaskan terkait keterlibatannya dalam kasus ini.
“Saya hanya mempertemukan saudara Andika dengan Notaris Hendra yang merupakan teman saya sejak SMA untuk membuat akta perusahaan,” sebut Reza mengawali kesaksiannya.
“Andika itu saya kenal sebagai seorang kontraktor yang kemudian meminta kepada saya untuk mencari seorang notaris yang bisa merubah akta perusahaan,” sambungnya setelah ditanya hakim bagaimana mengenal Andika.
Kemudian Majelis Hakim mempertanyakan terkait surat kuasa dalam proses pembuatan akta no. 10.
Sebab para pemegang saham tidak hadir dalam proses pembuatan akta kepada Saksi Hendra.
“Saat bertemu di (Medan) Johor, Andika membawa surat kuasa kepada saya dan dasar itulah saya mempertemukannya kepada teman saya Notaris Hendra,” tegas Reza.
Kemudian, Majelis Hakim bertanya kepada Reza siapa saja yang hadir ketika Andika memberikan surat kuasa untuk merubah akta perusahaan kepada Reza.
“Sebenarnya ada pihak lain, yaitu Yusdi dan Arif yang juga turut hadir pada saat saya bertemu di Johor. Saya melihat yang memberikan kuasa kepada Andika itu Yusdi dan Arif,” beber Reza.
Setelah itu, Majelis Hakim bertanya apakah dirinya pernah melihat terdakwa pada saat pertemuan di Johor dengan Andika, Yusdi dan Arif?
“Saya tidak pernah melihat terdakwa hadir di pertemuan itu dan hanya melihat Yusdi dan Arif,” tegas Reza.
Majelis Hakim mempertanyakan apakah Reza mengetahui hasil dari akta perubahan yang diurus kepada notaris Hendra.
“Saya tidak tahu dan tidak melihat isinya. Saya hanya menjembatani mereka saja,” beber Reza.
Di akhir sidang, Majelis Hakim mempertanyakan kepada terdakwa Saiman Siahaan dan Rudi terkait kebenaran seluruh keterangan saksi Reza.
“Saya tidak tahu karena memang saya tidak mengetahui bagaimana proses akta no.10 itu terbit,” jawab Saiman Siahaan.
“Saya juga tidak tahu bagaimana bisa akta no. 10 itu ada” lanjut terdakwa Rudi di hadapan majelis hakim.
Sidang ditutup dan akan dilanjutan keterangan saksi oleh JPU, Jumat (23/8/2024).(*)
REPORTER: Aldo Manalu
EDITOR : Rahmad