POSMETRO MEDAN – Seorang pria berinisial OP alias Manyol (27) warga Desa Sei Mencirim, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, ditangkap Unit Reskrim Polsek Kutalimbaru.
Manyol dibekuk lantaran diduga sebagai pelaku pencurian sepeda motor. Ia ditangkap di Dusun VI, Desa Sei Mencirim, Kecamatan Kutalimbaru, Sabtu (3/8) lalu.
OP alias Manyol diamankan berdasarkan laporan Fitriani (30) warga Perumahan Mencirim Asri, Blok A 17, Dusun VI, Desa Sei Mencirim, Kecamatan Kutalimbaru ke Polsek Kutalimbaru.
Kapolsek Kutalimbaru AKP Banuara Manurung di dampingi Kanit Reskrim Iptu Ervan Lian Siahaan mengatakan, pada hari Kamis (1/4) sekitar pukul 01.30 WIB, korban keluar rumah dan sepeda motor miliknya dengan stang dikunci terparkir di samping mobil Toyota Calya di garasi rumah.
Lalu korban masuk ke dalam rumah. pukul 05.30 WIB, korban terkejut melihat sepeda motornya sudah tidak ada lagi.
Selanjutnya Fitriani melaporkan kepada Scurity Perumahan Puri Mencirim Indah (Pak Hasan) dan berusaha mencari diseputaran TKP namun tidak ditemukan. Atas kejadian tersebut, Fitriani melaporkannya ke Polsek Kutalimbaru.
Menerima laporan tersebut, personel unit Reskrim melakukan penyelidikan dan mendapat informasi jika tersangka adalah OP alias Manyol.
Mengetahui jika tersangka saat itu sedang berada di Dusun VI, Desa Sei Mencirim, polisi yang dipimpin Kanit Reskrim langsung mengamankannya.
Dihadapan petugas kepolisian, OP alias Manyol mengakui bahwa dia hanya membantu menjualkan sepeda motor Honda Scoopy BK 23.. ALE sebesar Rp5.300.000 dan mendapat bagian sebesar Rp. 300.000.
Kemudian tersangka mengakui bahwa ia dan Denok (DPO) telah menjual sepeda motor tersebut kepada seseorang yang bernama AM (DPO).
Atas perbuatannya, OP alias Manyol kini mendekam dari balik sel jeruji besi Polsek Kutalimbaru, guna pemeriksaan lebih lanjut.
Sumber : Random
Editor : Oki Budiman