POSMETRO MEDAN – Dua orang pria berinisial AT dan PP ditangkap personel Sat Res Narkoba Polres Tanah Karo atas kasus penyalahgunaan narkoba.
Keterangan tersebut dibenarkan Kasat Res Narkoba Polres Tanah Karo, AKP AKP Harjuna Bangun.
Dijelaskannya, penangkapan ini bermula dari adanya laporan masyarakat tentang dugaan peredaran narkoba di kawasan Desa Kandibata, Kecamatan Kabanjahe.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Sat Res Narkoba Tanah Karo langsung melakukan penyelidikan.
“Pada Sabtu (3/8) kemarin sekira pukul 00.10 WIB, kita berhasil mengamankan dua orang yang diduga sebagai pelaku penyalahgunaan narkoba. Keduanya kita amankan di kawasan Desa Kandibata, Kabanjahe,” ucap Harjuna, Selasa (6/8).
Masih Harjuna Bangun, setelah berhasil mengamankan kedua pelaku yang sedang berada di pinggir jalan yang diduga hendak transaksi tersebut, selanjutnya pihak kepolisian langsung melakukan penggeledahan.
Hasilnya, polisi mendapatkan beberapa barang bukti dari kedua pelaku diantaranya, narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,09 gram, satu buah plastik bening kosong, dan satu unit mobil Datsun dengan nomor polisi BK 1416 SR warna putih.
“Selain narkotika jenis sabu dan kendaraan yang dibawa, kita juga mengamankan satu unit telepon seluler dan uang tunai Rp 600.000 yang diduga hasil penjualan narkotika,” jelas Harjuna.
Keduanya beserta barang bukti ke Mapolres Tanah Karo untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, AT dan PP dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1), Pasal 112 Ayat (1) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara.
Sumber : Random
Editor : Oki Budiman