POSMETRO MEDAN – Seorang pria berinisial AS alias Dian diringkus Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Binjai Kota, yang diduga melakukan tindak pidana pencurian Satu Unit Handphone, pada Kamis (15/8/2024) pagi sekira pukul 05:30 Wib, di Jalan Abdul Hamid Noer, Kelurahan Tangsi, Kecamatan Binjai Kota.
Pelaku sendiri merupakan warga Jalan Aiptu Radiman, Perumahan Mentari Mas, Kelurahan Tangsi, Kecamatan Binjai Kota yang berhasil diringkus oleh petugas berkat informasi warga di Seputaran Tanah Lapang Merdeka, Jalan Aspera, pada Jumat (16/8/2024) sekitar pukul 02.30 WIB.
“Iya betul, kemaren diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/49/VIII/2024/SPKT/Polsek Binjai Kota/Polres Binjai/Polda Sumut. Pelapor atas nama Dinda Firdawati Simamora,”ujar AKP Armawati SH. MH kepada awak media.
AKP Arnawati mengatakan, penangkapan terhadap pelaku bermula dari hasil penyelidikan dan informasi dari warga, bahwa pelaku AS sedang berada diseputaran Tanah Lapang Merdeka tepatnya di Jalan Aspera, Kelurahan Satria, Kecamatan Binjai Kota.
Dari Informasi tersebut, Kapolsek Binjai Kota AKP Arnawati SH. MH, perintahkan Tim Opsnal Unit Reskrim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPTU M. Ramadhan melakukan pengecekan keberadaan pelaku dan melakukan penangkapan.
“Sesampainya tim di seputaran tanah lapang, petugas langsung mengamankan dan membawa pelaku ke Polsek Binjai Kota guna penyidikan lebih lanjut,” jelas Arnawati.
AKP Arnawati menerangkan, pelaku AS diamankan berkat ada nya laporan pencurian satu unit Handphone merk Infinix Hot 20S warna putih, atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan mengalami kerugian sebesar 1.500.000 Rupiah, korban bernama Dinda Firdawati Simamora (23) mahasiswa yang bertempat Cinta Damai Bram Itam, Tanjung Jabung Barat.
“Kejadian tersebut terjadi Kamis (15/8/2024) sekira pukul 05.30 WIB, saat itu pelapor dan saksi sedang tidur dikamar Kostnya, kemudian korban terbangun dan melihat Handphone miliknya sedang di Charger sudah tidak adalagi, kemudian pelapor membangunkan saksi dan mengatakan Handphone miliknya hilang lalu melihat kearah jendela kamar sudah dalam keadaan terbuka dan berusaha mencari disekitar dan luar tapi tidak menemukan,” terangnya.
“Saat ini, pelaku dan barang bukti sudah diamankan ke Mapolsek Binjai Kota untuk proses lebih lanjut. Atas perbuatanya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP Pidana,” tutup AKP Arnawati.(Melky).
EDITOR : Rahmad