posmetromedan.com – Kehadirannya di Mapolres Batubara untuk mengurus SCKC pada Selasa 20/8/2024) kemarin, membuat mantan Bupati Batu Bara Zahir menjadi sorotan, karena diketahui berstatus DPO Poldasu.
Sorotan yang sempat menimbulkan penilaian negatif dari berbagai pihak terkait koordinasi jajaran Poldasu, justru menguak fakta yang terbungkus rapi.
Dimana, ternyata status DPO Zahir sudah ditutup, seiring kedatangannya pada 12 Agustus 2024 lalu. Dia menyerahkan diri dan langsung dilakukan pemeriksaan.
Pelimpahan berkasnya pun terbilang cepat. Penyidik telah mengirim berkas perkaranya ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sejak 15 Agustus 2024 lalu.
Berbeda dengan pejabat lainnya yang tersangkut kasus dugaan korupsi, meski sempat menyandang status DPO, Zahir tidak dilakukan penahanan sementara. Zahir tetap bisa menjalani kehidupannya seperti biasa, usai mengajukan penangguhan.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi, Rabu (21/8/2024), membenarkan tersangka Zahir telah menyerahkan diri pada 12 Agustus 2024 lalu.
“Namun, usai menjalani pemeriksaan tersangka Zahir mengajukan penangguhan penahanan,” ujarnya. Hadi menerangkan, penyidik pun telah mengirimkan berkas perkara tersangka Zahir ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
“Sejak 15 Agustus (berkas) sudah dilimpahkan. Saat ini kita menunggu penelitian berkas dari JPU (P-21),” terangnya.
Untuk diketahui, penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Sumut menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO) kepada Zahir mantan Bupati Batubara periode 2018-2023 setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus suap PPPK dan dua kali mangkir menghadiri panggilan pemeriksaan.
Awal Juli lalu penyidik melakukan pemanggilan terhadap Zahir sebagai tersangka namun tidak dihadirinya. Kemudian dilakukan pemanggilan kedua pada Kamis 25 Juli 2024, Zahir pun kembali mangkir.
Dalam kasus dugaan suap PPPK di Kabupaten Batubara, penyidik sudah ditetapkan 6 orang tersangka. Lima di antaranya sudah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).(bbs)