Dikibus Warga, Pengendali Sabu Diborgol

oleh
Pengedar sabu dengan tangan terborgol. (ISTIMEWA/Posmetromedan.com)

POSMETRO MEDAN – Personel Polsek Polsek Aek Natas Polres Labuhanbatu berhasil menangkap seorang pria berinisial AN (44) alias Amran, warga Dusun IV, Desa Simonis, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

 Tersangka ditangkap setelah Tim Opsnal Polsek Aek Natas menerima informasi dari masyarakat, soal aktivitas mencurigakan di areal kebun kelapa sawit yang diduga sering menjadi lokasi transaksi dan pesta narkotika, Minggu (11/8).

 Polisi turut menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 10,81 gram.

 Barang bukti tersebut terbungkus dalam satu klip ukuran besar seberat 4,72 gram, delapan bungkus plastik klip ukuran sedang seberat 5,93 gram, dan satu bungkus plastik klip ukuran kecil seberat 0,16 gram.

 Kemudian, sejumlah peralatan terkait narkotika, termasuk timbangan elektrik, alat hisap (bong), kaca pyrex, dan HandLhone merk Vivo warna silver.

BACA JUGA..  Galian C Ilegal, Dibiarkan Camat Pantai Cermin dan Bupati Sergai!!!

 Di hadapan petugas kepolisian, pelaku mengakui narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang akan di jual kembali.

 “Pengungkapan kasus ini merupakan bukti nyata dari keseriusan Polres Labuhanbatu dalam memerangi peredaran narkotika,” ucap Kasi Humas Polres Labuhanbatu AKP Syafrudin, Senin (12/8).

 “Kami akan terus meningkatkan upaya untuk memberantas jaringan narkotika, dan kami tidak akan berhenti sampai wilayah Labuhanbatu bebas dari barang haram narkoba,” sambungnya.

BACA JUGA..  Sipispis Membara, Puluhan Kenderaan Dibakar, 4 Korban Luka-luka

 Masih keterangan AKP Syafrudin, pihaknya  akan terus memburu pelaku lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

 “Kami mengimbau kepada masyarakat untuk terus memberikan informasi yang dapat membantu kepolisian dalam memberantas narkoba,” tutupnya.

Sumber : Random
Editor : Oki Budiman