POSMETRO MEDAN – Seorang pria bernama Selamat Haryadi (49) warga Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, ditangkap personel Sat Res Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, Rabu (7/8) lalu.
Penangkapan terhadap tersangka dibenarkan Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban melalui Kasat Narkoba AKP Ismail Pane.
Dijelaskan Ismail,penangkapan tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari warga terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
“Kami mendapat laporan dari warga bahwa di Gang Kantil, Kelurahan Tanjung Mulia ada peredaran narkoba,” ucap Ismail, Senin (12/8).
“Berdasarkan informasi tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan yang kemudian dilanjutkan dengan penggerebekan di rumah tersangka,” sambungnya.
Selain mengamankan tersangka, dalam penggerebekan itu petugas menemukan barang bukti yakni, 12 buah plastik klip kecil berisi sabu, 1 buah sendok sabu, 2 bungkus plastik klip kosong, 1 buah dompet, dan uang sebesar Rp. 35.000.
“Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa dirinya terlibat dalam peredaran narkoba di wilayah tersebut. Saat ini yang bersangkutan sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” tegas AKP Ismail Pane.
Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Pelabuhan Belawan dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
Masyarakat diimbau untuk terus bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam memberikan informasi terkait aktivitas yang mencurigakan demi terciptanya lingkungan yang bebas dari narkoba.
Sumber : Random
Editor : Oki Budiman