Grebek Kamar Kos di Berastagi, Polisi Temukan Mahasiswa & Sabu

oleh
Mahasiswa pemilik narkotika jenis sabu. (ISTIMEWA/Posmetromedan.com)

POSMETRO MEDAN – Tim Sat Res Narkoba Polres Tanah Karo kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

 Kali ini, personel Polres Tanah Karo berhasil mengungkap kasus narkotika di sebuah kos-kosan di Jalan Veteran, Kelurahan Lau Mulgap I, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, Kamis (8/8), sekitar pukul 11.00 WIB.

 Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial DMC (20), seorang mahasiswa yang berdomisili di Medan.

 Dari penggerebekan itu, petugas menemukan 12 paket plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1,25 gram.

BACA JUGA..  Simpan Sabu, Pria di Karo Gol

 Selain itu, petugas juga mengamankan satu plastik bening kosong, satu kantong kulit berwarna hitam, dan uang tunai sebesar Rp115.000,-, diduga kuat uang hasil penjualan sabu.

 Kepada awak media, Kasat Res Narkoba Polres Tanah Karo, AKP Harjuna Bangun mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah akan aktivitas di lokasi tersebut.

BACA JUGA..  #Cari_aman di Jalan, Gunakan Jurus 4T untuk Menyeberang

 “Setelah melakukan penyelidikan, kami langsung bergerak dan mengamankan tersangka beserta barang bukti di kamar kosnya,” jelas Harjuna, Senin (12/8).

 Masih Harjuna, bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan narkotika yang lebih luas.

 “Kami akan melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka dan saksi saksi, mengirim barang bukti ke Labfor untuk pengujian, serta melakukan gelar perkara untuk langkah hukum lebih lanjut,” ucapnya.

 Kini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Tanah Karo untuk proses penyidikan lebih lanjut.

BACA JUGA..  KPU Sumut Gelar Rakor Pengelolaan Logistik dan Silog Pilkada 2024

 “Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara,” tegas Kasat Narkoba.

 Mantan Kanit Reskrim Polsek Medan Baru itu mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika.

Reporter : Marko Sembiring
Editor : Oki Budiman