POSMETRO MEDAN – Personel Satreskrim Polres Dairi berhasil mengamankan pria berinisial HS (43). HS dibekuk atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan kepada istrinya berinisial MS (43) di rumahnya di Jalan Huta Buntul, Desa Lae Hole, Kecamatan Parbuluan, Kabupaten Dairi.
Kepada awak media, Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP Meetson Sitepu mengatakan, HS melakukan KDRT usai mendapatkan informasi bahwa istrinya akan berselingkuh dengan pria lain.
“Tim meringkus seorang pria berinisial HS atas kasus dugaan KDRT kepada istrinya berinisial MS, karena mendengar isu dengan pria lain. Tetapi hal itu tidak dibenarkan oleh korban,” jelasnya, Minggu (25/8).
Awalnya, beberapa saksi mendatangi rumah korban dan tersangka untuk membahas isu perselingkuhan.
Kemudian para saksi yang terdiri dari tokoh masyarakat bersama pria tersebut menanyakan apa benar MS melakukan perselingkuhan.
Hal tersebut sempat dibenarkan oleh pria yang disebut sebagai selingkuhan MS, namun pernyataan tersebut di bantah secara langsung oleh korban.
“Awalnya para saksi bersama pria yang disebut sebagai selingkuhannya, menanyakan apa benar MS mengajak pria itu berselingkuh. Awalnya pria ini membenarkan, namun langsung di bantah oleh korban,” terang Kasat Reskrim.
Mendengar hal itu, HS yang ikut dalam pertemuan itu tersulut emosi. Ia langsung marah dan menuduh sang istri sudah menjalin asmara dengan pria lain.
Tampa buang waktu, HS langsung menampar bibir korban dengan menggunakan tangan kanannya sebanyak satu kali.
Usai kejadian itu, tersangka langsung pergi ke teras rumah, dan para saksi pun pergi meninggalkan rumah mereka.
Melihat suaminya berada di teras rumah, MS kemudian menyusul tersangka yang berada di teras rumah, dan tersangka kembali menanyakan permasalahan selingkuh tersebut.
“Tersangka menanyakan lagi masalah selingkuhan itu, dan korban kembali membantah.
Usai membantah, korban kembali mendapat kekerasan dari tersangka yakni dengan cara menampar bibir, hingga meninju bagian dagu korban, kejadian itu pun langsung di lerai oleh saksi atas nama Juned dan membawa korban masuk ke dalam rumah,” ucap Kasat Reskrim.
Atas penganiayaan itu, korban mengalami luka memar di bagian dagu, dan luka berdarah di bagian bibirnya.
Setelah menerima perawatan di Puskesmas Sigalingging, korban langsung membuat pengaduan ke Polres Dairi.
Menerima informasi tersebut, Unit PPA Polres Dairi langsung melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil visum dan pemeriksaan saksi, Polisi menetapkan HS sebagai tersangka.
Akibat ulahnya, HS kini diperiksa sebagai tersangka. HS sendiri mengaku sudah berumah tangga selama 15 tahun, dan dikaruniai 2 anak bersama korban.
HS pun dipersangkakan melanggar pasal 44 ayat (1) dari Undang–Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Jo Pasal 351 Ayat(1) dari KUHP dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun penjara.
Sumber : Random
Editor : Oki Budiman












