Posmetromedan.com – PT.Pertamina Patra Niaga Sumbagut, sudah menindak lanjuti surat yang dilayangkan oleh Tim Redaksi Posmetro Medan Com, beberapa waktu yang lalu.
Terkait dengan pemberitaan SPBU No 14227.331 Batang Toru yang ‘diduga keras’ telah merestui pengepul BBM jenis bio solar, Subsidi Pemerintah, yang diketahui oleh mandor maupun operator nya SPBU tersebut.
SPBU ini tepatnya di Jl Batang Toru-Sibolga (Aek Pining), Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, Provinsi Sumatera Utara.
Hal ini langsung disampaikan, Susanto August Satria selaku Area Manager Communication Relations & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, lewat pesan washap, Selasa, 23-07-2024 sekira pukul 15.23 wib
Media Posmetro Medan Com, sangat mengapresiasi kinerja Bapak Susanto August Satria selaku Area Manager Communication Relations & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, karena telah merespon dengan sangat baik.
Sehubungan dengan informasi terkait dengan Penyaluran BBM Subsidi di SPBU, Kec. Batang Toru, dapat kami sampaikan sebagai berikut:
-Pertamina tidak mentolerir segala bentuk kecurangan/penyalahgunaan dalam pendistribusian BBM Subsidi.
-Sehubungan dengan temuan penyalahgunaan BBM Subsidi di SPBU 14227.331 kami telah melakukan investigasi secara internal sejak 13 Juni 2024.
-Hasil investigasi terbukti bahwa SPBU tersebut melakukan pelanggaran.
-Kami telah menindak tegas SPBU tersebut dengan memberikan surat teguran dan sanksi berupa penghentian pasokan bio solar sejak 24 Juni 2024 sampai 7 Juli 2024.
-Kami menyampaikan terimakasih kepada seluruh pihak yang turut serta dalam pengawasan pendistribusian BBM Subsidi agar dapat tersalurkan dengan tepat sasaran.
Demikian disampaikan
Susanto August Satria Area Manager Communication Relations & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut.
(tim)












