Polisi GKN, Pengedar Narkoba ‘Diikat’

oleh
Pria diduga pengedar narkotika diamankan polisi. (ISTIMEWA/Posmetromedan.com)

POSMETRO MEDAN – Guna memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba terus digiatkan Satuan Res  Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel).

 Kali ini, personel dengan jumlah 15 orang bersama Kasat Res Narkoba, AKP Endang R Ginting, melakukan kegiatan Gerebek Kampung Narkoba (GKN) di dua lokasi terpisah, Sabtu (13/7).

 GKN pertama dilakukan di Dusun Aek Batu Selatan, Desa Asam Jawa Kecamatan Torgamba, kemudian di Lingkungan Labuhan Kelurahan Kota Pinang, Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labusel.

BACA JUGA..  Makanan Basi, Siswa SMPN 1 Pantai Labu Buang MBG Ke Jalanan

 “Kita dapat informasi di dua lokasi GKN itu sering terjadi transaksi narkoba,” papar Kapolres Labusel, AKBP Maringan Simanjuntak didampingi Kasat Reserse Narkoba, AKP Endang R Ginting, Minggu (14/7).

 Masih keterangan Maringan, dari Desa Asam Jawa diamankan seorang pria terduga pengedar sabu berisial MU alias Umar (40).

 Dilokasi tersebut, polisi menyita barang bukti, 3 plastik klip berisi sabu seberat 0,88 gram, 1 plastik klip kosong, 1 skop, 1 timbangan elektrik, 1 dompet kecil cokelat dan uang tunai Rp. 150.000,-.

BACA JUGA..  Politisi Gerindra Ade Jona Prasetyo Disebut Saksi di Sidang Korupsi Proyek DJKA, Mahasiswa Desak Kejagung Bertindak Tegas

 Di TKP kedua, tim gabungan Polres Labusel didampingi petugas RT menggerebek rumah warga yang dilaporkan bernama Gun karena diduga dijadikan tempat penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

 “Namun, tidak ada ditemukan barang bukti narkotika sabu. Selanjutnya barang ditemukan di lokasi dibawa ke Sat resnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan untuk diproses,” ujar Maringan.

 Maringan berharap, dengan dilaksanakannya GKN oleh gabungan Polri di wilayah hukum Polres Labuhanbatu Selatan dapat mengurangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

BACA JUGA..  4  Begal di Cemara Ditembak, 1 Penadah Ditangkap Polsek Medan Timur

Sumber : Random
Editor : Oki Budiman